ROHIL, Derakpost.com- Satu tersangka pemilik sabu berinisial SN (39) ini, yaitu terdata itu sebagai warga Jalan Gereja Kepenghulan Panipahan, di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diamankan Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil.
Hal itu, sebab memiliki Narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram. SN diringkus pada 20 Januari 2022, pukul 17.30 wib di Pelabuhan Panipahan yang dari ferry penumpang Tanjung Balai Asahan atau Sumut tepatnya berada di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ini pun membenarkan ada Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu itu dengan berat kotor 5,24 gram, oleh pihaknya Polsek Panipahan Polres Rohil.
Juliandi menyebut, awalnya Tim Opsnal PolsekĀ Panipahan atas nama Bripka J. Naibaho bersama dengan Bripka Julian, Briptu M. Rifaisal dan Briptu B.R Sitorus mendapat suatu informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa akan ada seorang laki-laki yang melakukan tindak penyalahgunaan atas narkotika, masuk kepanipahan.
Kemudian lanjutnya, Bripka J. Naibaho sampaikan informasi kepada Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP MSi. Yang selanjutnya memerintahkan pada anggota Opsnal Polsek Panipahan agar mengecek kebenaran halnya informasi tersebut, serta melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Setelah tiba di Pelabuhan Panipahan, kemudian Tim Opsnal Polsek berhasil amankan satu laki-laki di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dan membawanya ke dalam kantorĀ KPLP. Dengan di saksikan oleh Safrizal selaku petugas pelabuhan dan juga melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.
“Dari hasil penggeledahan itu, didapati di dalam celana SN tersebut gulungan tisu yang berisikan satu plastik bening berklip merah. Diketahui didalamnya ini berisikan butiranya kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Dari hasil interogasi dan pengakuan SN tersebut, bahwasa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Duri tinggal di Tanjung Balai Asahan (Sumut) seharga Rp. 3,5 juta. Selanjutnya, tim ini langsung membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Panipahan, hal guna diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti berhasil yang telah diamankan mbahnya, berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil ini dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar tisu warna putih, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam. “Hasil tes urine tersangka itu positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. Setelah itu disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. **Rul/Jho