DERAKPOST.COM – Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni telah menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada warga yang akan direlokasi. Artinya, pihak pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata kawasan hutan konservasi secara berkeadilan dan berkelanjutan melalui program relokasi masyarakat terdampak.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan ekosistem, tetapi juga upaya memberikan kepastian dari hukum serta perlindungan hak bagi warga. Langkah konkret itu ditandai dengan penyerahan sertifikat lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kepada negara, yang diserahkan langsung oleh perwakilan dari masyarakat kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN).
Sebagai bentuk kompensasi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada warga yang direlokasi. Skema perhutanan sosial ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang mengakomodasi kepentingan pelestarian hutan sekaligus keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa relokasi warga dari kawasan TNTN merupakan tahap awal dalam upaya besar pemulihan ekosistem hutan konservasi di Provinsi Riau. Ia menekankan pentingnya pendekatan dialog dan musyawarah agar kebijakan konservasi tidak menimbulkan konflik sosial.
“Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa Bagan Limau. Bapak ibu menjadi teladan bahwa dialog dan rekonsiliasi dapat menghasilkan solusi bersama yang adil,” ujar Raja Juli Antoni saat penyerahan SK HKm di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Adapun SK HKm yang diserahkan antara lain SK Nomor 11976 Tahun 2025 kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Jaya Lestari dengan luasan sekitar 349,84 hektare yang akan dikelola oleh 108 kepala keluarga di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain itu, SK HKm Nomor 11797 Tahun 2025 diberikan kepada KTH Mitra Jaya Mandiri dengan luasan 173,31 hektare untuk 72 kepala keluarga di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara KTH Gondai Prima Sejahtera menerima SK HKm Nomor 11795 Tahun 2025 dengan luasan 110,63 hektare yang diperuntukkan bagi 47 kepala keluarga di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Salah seorang petani penerima manfaat dari KTH Mitra Jaya Lestari mengaku bersyukur atas kepastian lahan yang diberikan pemerintah. Menurutnya, SK HKm menjadi harapan baru bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. “Terima kasih, Pak. Kami petani sangat bersyukur akhirnya memiliki kepastian lahan,” ucapnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 228 kepala keluarga direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare. Program ini merupakan bagian dari penataan kawasan seluas 2.569 hektare di wilayah Desa Bagan Limau dan sekitarnya.
Tokoh masyarakat Desa Bagan Limau, Sri Legowo, turut mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Ia menilai relokasi berbasis dialog jadi solusi atas persoalan kawasan TNTN yang berlangsung lama. “Dengan adanya relokasi ini, masyarakat sangat terbantu. Kami memahami ini sebagai upaya pemerintah menegakkan aturan kawasan hutan sekaligus melindungi masyarakat,” ujarnya. (Dairul)