DERAKPOST.COM – Diketahui, ada aktivitas Stokpile Batubara milik PT Global Energi Lestari (GEL), berada di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Hal itu menuai sorotan tajam dari warga setempat.
Dikutip dari laman Jagok. Ada tumpukan batubara berukuran raksasa yang berada di tengah kawasan permukiman warga. Hal itu, dinilai telah mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan menimbulkan keresahan serius di masyarakat sekitar. Karena yang diduga mencapai puluhan ribu ton.
Dimana ada tampak mencolok dan terus beroperasi tanpa perhatian memadai terhadap dampak lingkungan dan sosial. Debu batubara yang beterbangan, terutama pada siang dan sore hari, disebut warga sudah merusak kualitas udara hingga mempengaruhi penjualan pedagang kecil di sekitar lokasi.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Samsir , seorang pedagang warung makan yang usahanya berada tak jauh dari lokasi Stokpile. Ia mengaku selama satu tahun terakhir kehidupannya berubah drastis sejak keberadaan Stokpile tersebut.
“Selama satu tahun keberadaan Stokpile batubara itu, tidak ada perhatian dari pihak perusahaan terhadap warga. Dagangan kami tertutup debu hitam, pembeli takut makan di sini. Warung jadi sepi karena makanan kami sering terkontaminasi debu,” ujar Samsir dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, isu kompensasi yang sering dikaitkan dengan aktivitas tambang juga tak pernah dirasakan warga. Katanya, sudah ratusan ribu ton batubara diangkut dari sini, tapi soal kompensasi tidak pernah merasakan sepeser pun.
Sempena itu, Tim Media menelusuri lokasi, dengan tampak gunungan dari Batubara menghitam di tengah pemukiman warga. Hal lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Hasilnya, benar adanya: tumpukan batubara terlihat menggunung, bahkan sebagian mulai mendekati pagar permukiman warga.
Di lokasi, seorang petugas keamanan yang berjaga mengakui bahwa Stokpile tersebut merupakan area operasional PT Global Energi Lestari. “Nama perusahaan PT Global. Batubara ini dilansir dari tambang ke sini. Kami hanya bagian keamanan. Untuk lebih lanjut, silakan ke kantor mereka, tapi saya tidak tahu kantor pastinya,” ungkap petugas jaga saat dikonfirmasi
Upaya konfirmasi dilanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu, Rabu (12/11/2025). Namun Kepala DLH dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan tidak berada di kantor saat itu. Tim kemudian menghubungi Bakri, ST, Kabid Pencemaran Lingkungan, melalui sambungan seluler.
Saat dikonfirmasi mengenai izin persetujuan lingkungan, Bakri menegaskan bahwa seluruh urusan izin Stokpile Batubara berada di bawah otoritas pemerintah pusat. “Semua perizinan dan pengawasan Stokpile batubara itu kewenangan pusat. Kami di DLH kabupaten tidak memiliki kewenangan terkait itu,” jelas Bakri.
Padahal, sesuai regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan Stokpile wajib memiliki Persetujuan Lingkungan untuk memastikan aktivitas tidak mencemari udara, tanah, atau merusak kenyamanan warga.
Risiko Hukum
Dengan dugaan tanpa Izin Lingkungan, maka perusahaan jugavdapat terancam sanksi berat. Karena secara yuridis, pengusaha yang mengabaikan izin Persetujuan Lingkungan dapat dikenai berbagai sanksi mulai dari:
* Teguran tertulis
* Paksaan pemerintah
* Penghentian sementara operasional
* Pembekuan izin
* Pencabutan izin usaha
Bahkan, pelanggaran kategori berat dapat berujung pada pidana penjara serta denda miliaran rupiah sesuai hal aturan undang-undang perlindungan lingkungan.
Terkait adanya keluhan tersebut diminta tanggapannya pihak perusahaan. Hal itu untuk memperoleh tanggapan resmi. Dan dicoba hubungi Rustandi alias Acong. Namun hanya beri jawaban singkat via WhatsApp. “Siap ketua, nanti kami sampaikan pada pihak perusahaan, ketua,” katanya.
Sementara itu, Deni Afrialdi, Humas PT Global Energi Lestari, yang disebut warga berkantor di Pekanbaru, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon meski pesan WhatsApp telah masuk dengan tanda centang dua. (Dairul)