Warga Desa Gunung Mulya Pertanyakan Pengalihan 723 Hektare Lahan, Diduga Kades Terlibat

0 115

DERAKPOST.COM – Kejahatan agraria, yang diduga itu mencuat di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, di Kabupaten Kampar. Ada sebanyak 723 hektare lahan garapan masyarakat setempat yang telah lama dikuasai warga secara turun-temurun, diduga telah beralih ke perusahaan PT Adi Mulya Agrolestari, yang dengan ada tanpa melalui mekanisme musyawarah ataupun persetujuan warga.

Dalam hal ini, warga menduga Kepala Desa Gunung Mulya, Muhidin, berperan didalam proses pengalihan lahan tersebut. Dugaan itu menguat setelah warga menemukanya sejumlah dokumen administrasi yang juga disebut cacat hukum, dan disusun tanpa sepengetahuan pemilik lahan. “Lahan ini, kami kelola puluhan tahun. Tidak pernah ada kesepakatan atau penyerahan pada perusahaan,” kata salah seorang warga, kepada wartawan.

Dikutip dari laman Gemtaonline. Menurut warga tersebut, lahan yang disengketakan kini juga dikuasai perusahaan yang disebut dengan hal memiliki keterkaitan dengan PT Blangkolan. Mereka menilai penguasaanya lahan dilakukan secara sepihak dan sangat jelas merugikan masyarakat. Karena lahan tersebut garapannya masyarakat setempat yang telah lama dikuasai itu dengan secara turun-temurun.

Warga dari Desa Gunung Mulya dalam hal ini menyatakan akan melaporkan dugaan ke BPN, Polres Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, dan serta instansi terkait lainnya. Mereka ini juga mendesak Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan langsung untuk mengusut duduk perkara tersebut. “Kasus ini, harus diusut tuntas dan tidak berhenti di tingkat desa,” sebut perwakilan warga.

Terkait hal permasalahan tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Gunung Mulya, Muhidin belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum ada memberikan keterangan resmi. Warga menilai sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah proses penelusuran kasus. Bahkan diketahui tokoh masyarakat menyebut warga ada mengantongi salinan surat kuasanya.

 

Potensi Pelanggaran Pidana

Pengamat hukum agraria menilai kasus ini berpotensi melampaui sengketa perdata. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan administrasi, maka peristiwa ini dapat mengarah pada tindak pidana. Beberapa aturan yang dinilai berpotensi dilanggar antara lain:

* UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

* Pasal 385 KUHP terkait penguasaan tanah secara melawan hukum

* UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait larangan penguasaan lahan tanpa persetujuan dan kompensasi. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.