Warga dari Desa Lubuk Kembang Bungo Razia Mobil Tronton Kayu PT RAPP

0 69

DERAKPOST.COM – Aksi puluhan warga di  Desa Lubuk Kembang Bungo ini beberapa waktu lalu, dengan memberhentikan atau tak mezinkan mobil tronton muatan bahan baku milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) mengaspal di Jalan Aspal desa
itu, dikarena kendaraan langgar aturan.

Diberhentikan atau tak diizinkannya mobil tronton muatan kayu akasia itu oleh Warga Desa Lubuk Kembang Bungo.di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ini bukan tanpa alasan. Hal yang merujuk atas kekecewaan terhadap masuknya mobil tronton ke jalan aspal desa yang pasti akan menyebabkan kerusakan jalan dan tidak sesuai dengan kelas jalannya.

Karena, padahal sudah dijelaskan itu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) mengatur kelas jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kapasitas tertentu. Apalagi, Jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo merupa jalan golongan kelas III C yang diketahui itu hanya bisa dilewati kendaraan bermotor, mobil pribadi maupun mobil barang yang hanya berat maksimalnya 8 ton.

Seperti dikatakannya seorang warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Anto. Bahwasanya kekecewaan terhadap pihak mobil tronton perusahaan PT. RAPP yang memaksakan melewati jalan poros desa. Padahal sudah dilarang untuk tidak melintas di jalan aspal milik desa yang dibangun oleh APBD Kabupaten Pelalawan.

“Masyarakat sudah susah payah meminta ke Bupati Pelalawan H. Zukri ini mengaspal jalan lingkungan di Desa Lubuk Kembang Bungo. Tapi ini malah perusahaan dengan tonnase mobil tronton itu dengan muatan kayu melintas jalan aspal tersebut,” terang Anto menyampaikan kekecewaanya.

Sementara itu, Kades Lubuk Kembang Bungo Ir H. Rusi Chairus Slamet mengatakan bahwa kemarin memang benar masyarakat protes dan memberhentikan atau sempat tidak memberikan izin mobil tronton bermuatan kayu akasia milik PT. RAPP.

“Ya, kemarin masyarakat protes pak, karena mobil tronton muatan melebihi tonnase milik perusahaan PT. RAPP melintasi jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo. Padahal jalan desa kita merupakan jalan kelas III C yang hanya bisa dilewati mobil barang kecil pak,” ungkap Kades Lubuk Kembang Bungo.

Truk tronton umumnya tidak diperbolehkan masuk ke jalan permukiman atau jalan desa karena berat dan ukuran truk tersebut dapat merusak jalan dan membahayakan warga,” lanjut Kades Lubuk Kembang Bungo.

Ditambahkan Kades, buntut diberhentikannya atau tidak dizinkan melintas jalan desa, dua (2) unit mobil tronton milik PT. RAPP,  puluhan masyarakat diajak mediasi oleh kapolsek ukui yang diadakan di kantor Desa Lubuk Kembang Bungo agar dua mobil tersebut dibiarkan lewat, dengan perjanjian mobil tronton PT. RAPP tidak lagi melewati jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo.

“Ya, kemarin diajak mediasi antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat, dan karena permintaan Kapolsek mobil tersebut dibiarkan lewat dengan janji pihak humas PT. RAPP sektor ukui, mobil tronton tidak akan lewat jalan aspal desa lagi. Saya kawatir masyarakat akan kembali memberhentikan mobil tronton PT. RAPP, apabila masih lewat, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait kelas jalan desa,” tegasnya.  (Sabar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.