PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui ini ada warga nekat bangun Rumah Liar (Ruli) di samping Halte Bus TMP berada Jalan Soebrantas. Tapi hari ini, akhirnya itu dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru pada hari Kamis (31/3/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menyebut, keberadaan Ruli tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Termasuk juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tengang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
“Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban,” kataya, Jumat (01/04/2022). Setelah hal ditertibkan, puing-puing bangunan Ruli itu lantas diangkut dan diamankan ke kantor Camat Binawidya yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. **Fri