Wapres RI ke-6 Try Sutrisno Wafat, Pemkab Kuansing Gercep Instruksi Kibar Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari

0 57

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Try Sutrisno w.afat. Maka menetapkan berkabung yang selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026, dengan mengibarkan bendera setengah tiang sebagai Hari Berkabung.

Hal tersebut, tertuang dalam surat resmi Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, tertanggal 2 Maret 2026, dan dengan sifat Sangat Segera dan perihal Pengobatannya Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. Dan seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah diminta agar mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang.

Tertuang dalam surat resmi Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg ) RI
itu, ditegaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan seluruh pelosok tanah air ini selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, melalui Kasubbag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Bagian Umum Setda Kuansing, Raja Iman Wahyudi, langsung menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh instansi dan masyarakat di wilayah Kuansing.

Ia menegaskan, bahwasa seluruh kantor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sekolah, hingga perkantoran swasta di Kabupaten Kuansing diminta agar menaati ketentuan tersebut tanpa pengecualian. “Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa almarhum kepada bangsa dan negara,” tegasnya.

Dalam surat Mensesneg RI itu juga disebutkan bahwa penetapan Hari Berkabung Nasional mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, sejak Senin (2/3/2026) hingga Rabu (4/3/2026).

Suasana duka nasional katanya, itu resmi berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kuansing. Maka, memastikan instruksi pusat tersebut dijalankan penuh tanggung jawab sebagai bentuk loyalitas dan penghormatan terhadap keputusan negara. Masyarakat pun diharapkan ikut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang. (Hendri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.