Wakil Ketua BKN Suharmen Tegaskan Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Tergantung Kinerja, Bukan Anggaran
DERAKPOST.COM – Wakil dari Kepala BKN Suharmen menjelaskan mengenai kontrak kerja PPPK tergantung kinerja. Oleh karena itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan malas, karena kontrak kerja jadi taruhannya.
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan PPPK karena alasan kinerja buruk. Hal itu sesuai daripada suatu aturan perundang-undangan, perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja. Semua halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengisi e-kinerja yang akan jadi patokan penilaian oleh PPK,” katanya.
Sebutnya, jikalau kinerja di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja. Yang artinya, PPK diboleh tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” ungkap Waka BKN Suharmen kepada JPNN baru-baru ini.
Jadi, terangnya Waka Suharmen, tidak ada pemutusannya kontrak kerja karena alasan anggaran. Hal kemampuan fiskal tidak bisa menjadi alasan pemda untuk memutuskan kontrak kerja PPPK. Dia pun mengingatkan Pemda yang ketika mengajukan kebutuhan formasi PPPK, maka untuk tiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Hal tersebut, sebut Waka Suharmen, nanti akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN juga yang sementara digodok di DPR RI. Sebelumnya, yang cukup banyak PPPK 2021 itu yang diputus kontrak karena pemda beralasan tidak ada dana lagi akibat dari efisiensi anggaran. (Dairul)