Wagubri Edy Natar Sebut BUMD Diberi Kesempatan Ajukan Penawaran PI WK Rokan

0 133

 

DERAKPOST.COM – Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyambut baik kesempatan diberi Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) dan SKK Migas pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengajukan penawaran penawaran Partisipasi Interest (PI) di WK Rokan.

‘’Keterlibatan BUMD melalui PI ini bukan hanya semata-mata itu untuk memberi pendapatan bagi Riau, tetapi memberi ruang untuk terus belajar,’’ ujar Wagub usai dengan penandatangan perjanjian Confidentiality Agreement (CA) antara PHR dan RPR di Rumbai Pekanbaru, Rabu (29/11/2022), baru-baru ini.

Sementara itu, Direktur Riau Petroleum, Husnul Kausarian menilai bahwa Blok Rokan akan menjadi primadona sumber pendapatan daerah karena produksinya yang besar

“Kami ditargetkan segera memberi deviden dari blok Rokan untuk kesejahteraan rakyat Riau. Oleh karena itu Kami berharap proses PI dapat berjalan dengan lancer,’’  ujar Husnul.

Diberitakan sebelumnya, untuk proses penawaran PI di WK Rokan pada BUMD sesuai dengan ketentuan regulasi memasuki babak baru. Babak baru akan dimulai usai penandatangan perjanjian  Confidentiality Agreement (CA) antara PHR dan RPR di Rumbai Pekanbaru, Rabu (29/11/2022).

Diketahui, Gubernur Riau menunjuk PT Riau Petroleum yang sebagai BUMD penerima penawaran PI serta PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selaku Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk untuk mengelola PI di WK Rokan. RPR akan mulai melakukan uji tuntas (due diligence) melalui pembukaan akses data (Data Room).

Penandatangan CA dilakukan oleh Ferry Andriadi selaku Dirut RPR dan Feri Sri Wibowo selaku Executive Vice President Upstream Business PHR, disaksikan oleh Gubernur Riau Syamsuar, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Ditjen MIGAS diwakili oleh Inspektur Migas Asep Herman, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang diwakili Sekretaris Dinas Ade Yudistira, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut yang diwakili Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagut Yanin Kholison dan Direktur PT Riau Petroleum Husnul Kausarian.

Dalam alur proses penawaran PI sebagaimana diatur dalam PERMEN ESDM 37/2016, setelah melakukan uji tuntas dan akses data, RPR akan memiliki waktu selama 180 hari untuk mempelajari dan menyampaikan surat pernyataan untuk meneruskan atau tidak meneruskan minat penawaran PI tersebut. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.