Waduh…. Tiga Jaksa Diduga Kutip Uang dari Para Kades, Kini Jalani Pemeriksaan oleh Jamintel Kejagung 

0 254

DERAKPOST.COM – Seyogyanya dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) itu memberi contoh yang baik dan benar. Karena dipasti memahami hal aturan hukum yang berlaku. Tapi, itu berbeda dengan tiga orang oknum jaksa malah diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala desa.

Hal itu sebagaimana diketahui tiga oknum jaksa, bertugas Kejaksaan Negeri Padang Lawas, di Provinsi Sumatera Utara. Dimana ketiganya diperiksa atas dugaan mengutip atau menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas. Saat ini, tiga oknum jaksa diperiksa di Kejaksaan Tinggi daerah setempat selama dua hari sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Terkait oknum jaksa demikian dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kakejati) Sumatera Utara Harli Siregar, mengatakan, kebenaran informasi tersebut. Disebutkan dia, bahwa oknum jaksa tersebut diperiksa dugaan mengutip atau menerima uang dari kepala desa, berada di Kabupaten Padang Lawas. Ketiganya, sebut Harli, diperiksa di Kejati ini, yaitu selama dua hari.

“Ada dilakukan pemeriksaan terhadap tiga jaksa itu, di Kejati ini, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) di Kejagung. Pemeriksaan terhadap jaksa itu berkaitan dugaan mengutip atau menerima uang dari kepala desa berada di Kabupaten Padang Lawas. Dan setelah itu diserahkan ke Kejagung,” ungkapnya Harli.

Dia mengatakan, yang diperiksa itu antara lain yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlon Halomoan Ritonga, dan  Kepala Seksi Intel Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Zul Irfan. Saat ini untuk ketiganya itu sudah diserahkan kepada pihak Jamintel) di Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Kesempatan itu, Harli mengatakan, ketiga jaksa tersebut terlebih dahulu diperiksa di Kejaksaan Tinggi dengan atas adanya info atau laporan masyarakat. Dimana diketahui ketiganya itu disebut juga menerima uang Rp15 juta per kepala desa. “Dalam halnya  pemeriksaan di Kejati, tapi ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” sebut Harli seperti dikutip dari laman Tempo.

Harli mengatakan, bahwasa ketiga jaksa tersebut sudah dibawa ke Jakarta pada, Kamis 22 Januari 2026, malam itu dengan menggunakanya pesawat Citilink QG979. Ketiga jaksa tersebut, ujar Harli diserahkan itu kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung. Namun dalam hal ini Harli mengatakan, akan segera memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa atau Apdesi Padang Lawas.

Namun sambung Harli, untuk memastikan tuduhanya terhadap ketiga jaksa tersebut tidak berkaitan dengan uang dari kegiatan bimbingan teknis pengelolan dana desa seperti yang selama ini terdengar. “Sejak saya di Sumut, sudah saya tegaskan semua jaksa di Sumut tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa lewat acara bimbingan teknis,” ujarnya.

Terhadap laporan masyarakat tersebut, Kejati Sumut, sambung Harli, juga sedang mempelajari apakah ada kaitannya dengan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas. Sebab sehari sebelumnya, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.