PEKANBARU, DERAKPOST.COM- Terkait penertibanya bando, atau tiang reklame mengangkangi ruas jalan di Pekanbaru, ternyata belum semua dipotong. Hal ini kembali dipertanyakan kasus tersebut.
Pemotongan bando inipun diduga kuat berkaitan dengan kasus penebangan 83 pohon pelindung di sekitar bando. Ada dugaan oknum melakukan penebangan pohon agar iklan di bando terlihat lebih jelas.
Kepolisian saat itu telah menetapkan beberapa tersangka atas penebangan pohon di sekitar bando, termasuk otak penebangan pohon, perusahaan pemilik bando.
Dilansir cakaplah.com. Lama sudah tidak ada eksekusi bando lain oleh instansi terkait. Tapi disaat ini masih banyak bando menawarkan jasa iklan. Padahalkan diketahui, pelarangan ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Data dihimpun itu sudah ada beberapa bando yang dipotong. Sepanjang 2020 lalu, empat bando ditebang Satpol PP. Saat Kepala Satpol PP dijabatnya Agus Pramono, ada satu bando depan Hotel Grand Elite dipotong. Kemudian, disaat dipimpin Burhan Gurning, yaitu ada tiga bando dipotong.
Satu di Jalan Tuanku Tambusai, milik pengusaha advertising yang menjadi tersangka kasus penebangan pohon. Satu bando berada Jalan Kaharuddin Nasution, tak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya. Satu bando lainya di Jalan Soekarno Hatta, persis di depan Hotel Olgaria.
Kemudian disaat kepemimpinan Iwan Simatupang, yakni satu bando kembali dipotong. Tapi masih ada empat bando tersisa. Satu bando di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, itu persis dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Dan juga Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.
Terkait ini Walikota Pekanbaru Firdaus sudah memberikan penegasan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu meminta, untuk seluruh bando ataupun tiang dari reklame ilegal segera ditindak. Terkait bando itu dinas perizinan, Satpol dan juga Bapenda. Harus selesaikan. **Rul/Fri