Waduh….. Tahun 2025, Provinsi Riau pada Rangking Kesembilan Kasus PHK se Indonesia

0 66

DERAKPOST.COM – Sesuai data pihaknya Kementerian Ketenagakerjaan, mencatat 79.302 pekerja ini mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga November 2025. Provinsi Riau menempati peringkat kesembilan tingkat nasional. PHK ini yaitu berbagai sektor usaha.

“Diketahui, jumlah PHK sepanjang Januari hingga November 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 79.302 pekerja mengalami PHK se Indonesia yang berasal berbagai sektor usaha. Terklasifikasi yakni sebagai halnya peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” demikian tertulis dalam Satu Data Kemnaker,.

Dikutip dari laman Detik. Berikut sebaran PHK di 34 provinsi di Indonesia berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Jawa Barat 17.234

2. Jawa Tengah 14.005

3. Banten 9.216

4. Jakarta 5.710

5. Jawa Timur 4.886

6. Kalimantan Timur 3.487

7. Sulawesi Selatan 3.356

8. Kepulauan Riau 2.750

9. Riau 2.402

10. Kalimantan Barat 2.262

11. Kalimantan Selatan 2.027

12. Sumatera Utara 1.735

13. DI Yogyakarta 1.443

14. Sulawesi Tengah 1.404

15. Sumatera Selatan 1.392

16. Sulawesi Tenggara 1.233

17. Lampung 686

18. Bali 578

19. Sumatera Barat 526

20. Bengkulu 468

21. Aceh 389

22. Kalimantan Tengah 354

23. Sulawesi Utara 304

24. Jambi 268

25. Kepulauan Bangka Belitung 254

26. Papua Barat 199

27. Nusa Tenggara Barat 162

28. Nusa Tenggara Timur 140

29. Sulawesi Barat 85

30. Papua 81

31. Gorontalo 69

32. Kalimantan Utara 68

33. Maluku Utara 67

34. Maluku 49

Tidak teridentifikasi 13 Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan menjadi skema perlindungan bagi pekerja terdampak PHK.
Program ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan menyasar pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Manfaat JKP mencakup uang tunai, informasi lowongan kerja, konseling, serta pelatihan kerja. Skema ini dirancang untuk menjaga kelayakan hidup pekerja pasca-PHK.

Akses program JKP memiliki syarat. Peserta wajib memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 23 bulan.

Pembayaran iuran lima bulan berturut-turut sebelum PHK juga menjadi ketentuan. Status PHK harus terjadi pada pekerja dengan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Pekerja juga perlu menunjukkan minat kembali bekerja dan memiliki akun SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.