Waduh….. Tahun 2024 Terindikasi 1.589 SPPD Fiktif Di DPRD Riau, Rugikan Negara Sebesar Rp12.647 Miliar
DERAKPOSTCOM – Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau sungguh dahsyat dan bikin geleng-geleng kepala. Belum lagi tuntas itu proses hukum kasus tahun 2020 dan 2021 tersebut, yang merugikan negara berkisar Rp195,6 miliar. Kini hal tahun 2024 itu muncul dugaan yang sama.
Dimana ada informasi dirangkum itu, pada tahun 2024, juga ditemukan lagi 1.589 tiket perjalanan (SPPD) fiktif merugikan negara berkisar Rp12.647.534.278. Yang parahnya lagi, setelah dilakukan langkah pengecekan terhadap 500 sampel nama diambil itu, tak satu nama pun yang berkesesuaian halnya dengan SPPD tersebut.
Kasus dugaan korupsi di DPRD Riau, yang dilakukan dengan halnya berbagai modus operandi. Dilakukan secara sistematis dan massif. Kasus tersebut mendapat sorotan luas dari publik yang karena besaran angka korupsi. Seperti halnya sorotan dipaparkan Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) kepada wartawan baru-baru ini.
“Belum tuntas halnya pengungkapan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021. Tapi ini muncul lagi kasus SPPD fiktif di DPRD Riau, yaitu tiket perjalanan ke luar daerah sebanyak 1.589, dengan jumlahnya kerugian negara adalah Rp12.647.534.278 Sepertinya ada sindikat SPPD fiktif Sekwan Riau yang terus melakukan aksi sepanjang waktu,“ ujar Alex Candra.
Sekretaris dari LAKR inipun, mengatakan, diketahui pada tahun 2024, Pemprov Riau itu telah menganggarkan biaya perjalanan dinas adalah sebesar Rp345.068.768.320. dan hanya terealisasi Rp263.130.054.259 atau setara 76.25 persen. Pada anggaran perjalanan dinas yang diperuntukkan guna menunjang kinerja ASN dan para anggota dewan. Seperti melakukan studi banding dan mengikuti seminar dan pelatihan.
Alex mengatakan, didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau tahun 2025 ditemukan adanya penggunaan tiket pesawat untuk halnya perjalanan fiktif atau perjalananya yang tidak dilaksanakan.
Yaitu, dengan jumlah tiket perjalanan fiktif yang mencapai angka 1.589 dengan tujuan berbagai kota di Indonesia. Maka, didapat jumlah kerugian negara ini yang mencapai Rp12.647.534.278.
“Temuan dalam LHP BPK RI itu baru hasil audit administrasi. Jikalau dilakukan audit investigasi maka hampir dipastikan angka korupsi dalam LHP BKK RI yang jauh lebih besar,” ujar Alex. Kesempatan itu Alek pun mengungkap, tim LAKR ini mencoba untuk mencocokkan akan hal nama pelaku tiket perjalanan fiktif itu dengan nama anggota DPRD Riau.
Sebanyak 500 nama pelaku didalam LHP BPK RI itu diambil, tetapi muncul 91 nama berbeda diantaranya berinisal AP, DR, EN, IH, IC, JU, Km, LNW, LO , MAA, MAS, MF, MU, RF, PMR, RR, RM, RI, TRZ, TK, TH, VLP, YE, YRR, OK, YRS, RA, SR, MA, AAN, SR, MP, ABH, Fa, Ra, NVN, Yd, NW, FG, RKS, ZF, AA, ES, ZF, MH, ZU, LK, HS, RFR, YD, MH, ZU, HA, SF, KZ, FS, HA, ITH, AA, WDH, AYN, ZTA, MDR, Ag, IY, WSR, SRA, IK, AHB, PH, NIP, LFI, RS, AK, YRR, HO, HH, WBR, TF, dan IN.
“Ada sebanyak 91 nama dari hal 500 nama yang dijadikan sampel dalam LHP BPK RI. Setelah dicek ulang tidak ada satu nama pun yang berkesesuaian itu dengan hanya nama-nama anggota DPRD Riau dan untuk diketahui semua ini pelaku adalah pegawai Sekwan Riau,” terang Alex. Dalam hal ini, ia menduga ada sindikat yang bermain dalam terbitnya tiket perjalanan fiktif tersebut.
Sebab, katanya, dalam 500 nama diambil itu tidak seorang pun anggota dewan yang terlibat. Maka, diduga terbit tiket pesawat melalui mekanisme melibatkan Pimpinan DPRD Riau dan Sekretariat Dewan. Maka, untuk mengungkap kasus memalukan di lembaga DPRD Riau, kata Alex, tentu perlu dilakukan pengusutan tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Riau.
Kasus tiket perjalanan fiktif ini, papar Alex , bertentangan itu dengan halnya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, terutama pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau hal mengesahkan dokumen berkaitan dnegan surat bukti jadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran APBD. Juga disebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas itu bersumber dari APBD Riau.
Terkait hal seperti yang dipaparkan LAKR ini, dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Riau Kaderismanto melalui pesan WhatsApp nomor 0813-7359-XXXX, tidak membalas pesan tersebut. Hanya ini terlihat centang dengan warna hitam. Ditelepon langsung, juga tidak mengangkat panggilan. Begitu juga halnya dihubungi Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan yang melalui nomor kontak 0811-769-XXX.
Upaya konfirmasi kepada Plt Sekwan Riau Marto Saputra ini dihubungi melalui kontak WhatsApp nomor 0813-7248-XXXX, tidak memberikan respon. Begitu juga halnya ini dikonfirmasi kepada Khuzairi yang Kabag Risalah ini melalui nomor 0812-7531-XXX. Kemudian juga dikonfirmasi kepada Kabag Keuangan Afdillah Arifin melalui nomornya 0812-7773-XXXX. Hal itu tak ada memberi jawaban hingga berita dipublikasikan. (Dairul)