Waduh….. Rumdin Bupati Inhu Digeledah, KPK Sita Rp400 Juta Diduga Aliran Proyek Korupsi Abdul Wahid

0 68

DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adamenggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto. Aksi itupun yang berkaitan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Riau, yang tengah ditangani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan pekan lalu oleh tim penyidik KPK. “Tim pihak KPK melakukan penggeledahan, diantaranya di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Inhu. Yang diketahui, penggeledahan dilakukan pada pekan lalu oleh tim penyidik KPK,” ungkap dia dalam keterangannya, pada hari Senin (22/12/2025).

Budi Prasetyo, mengatakan, pada kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Tim ada mengamankan dan juga menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Yakni, berkisar lebih Rp400 juta.

Penggeledahan tersebut, dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan beserta penerimaan gratifikasi di lingkung Pemprov Riau. “Dalam lanjutan penyidikanya perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau ini,” ungkapnya.

Budi mengungkapkan, hal, penggeledahan dilakukan pada pekan lalu itu dan penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga dolar Singapura. KPK menduga kuat, kalau uang tersebut berkaitan dengan proyek strategis di daerah Riau.

Dikutip dari laman RRI. Disaat ini, seluruh temuan masih terus didalami untuk dapat menelusuri aliran dana dan keterlibatanya pihak lain. Dugaanya awal terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini, masih terus didalami. Diharapkan, kedepanya ini bisa didapatkan titik terang permasalahan penggeledahan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK mengungkap praktik pemerasan sistematis yang dilakukan Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

 • Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif),

 • Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau),

 • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahanya itu agar menyetor uang yang dikenal sebagai jatah premanndengan total mencapai Rp7 miliaran Setoran tersebut diduga dilakukan tiga kali, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025. Kasus ini menegaskan kuat indikasi praktik korupsi berjemaah. (Amad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.