DERAKPOST.COM – Sebanyak 332 sekolah di Kabupaten Grobogan bakal dipimpin pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah hingga dua tahun ke depan.
Hal ini terjadi karena pemerintah daerah belum bisa melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif dalam waktu dekat, menyusul perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro, mengungkapkan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan ada 226 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah tetap.
Jumlah ini akan terus bertambah hingga menyentuh angka 332 sekolah pada Desember 2026.
“Pengangkatan kepsek baru belum bisa dilakukan di tahun 2025 ini karena ada aturan baru dari Kementerian,” ujar Sudrajat.
Aturan yang dimaksud adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam aturan sebelumnya, calon kepala sekolah wajib merupakan guru penggerak. Namun syarat ini kini resmi dihapus.
Meskipun begitu, bukan berarti semua guru bisa langsung diangkat menjadi kepala sekolah. Ada serangkaian tahapan yang tetap harus dijalani.
“Seleksinya tetap ketat. Harus lolos seleksi administrasi, seleksi substansi, lalu ikut diklat calon kepala sekolah yang semuanya diselenggarakan oleh BBGTK (Balai Besar Guru Penggerak dan Tenaga Kependidikan),” jelas Sudrajat.
Seluruh tahapan ini akan dibiayai oleh APBD. Namun karena membutuhkan anggaran besar, Pemerintah Kabupaten Grobogan baru akan mengalokasikannya di tahun anggaran 2026.
Sembari menunggu proses itu, ratusan sekolah yang kehilangan kepala sekolah definitif saat ini diisi oleh guru Plt dari sekolah terdekat.
Masa tugasnya hanya enam bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan. Jika masih belum ada kepsek definitif setelahnya, bisa diganti dengan Plt baru. (Dairul)