Waduh…. Rapor PROPER PT Seraya Sumber Lestari di Siak Ini Semuanya Merah, Bupati Afni: Jika Hitam Dicabut Izin
DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini kewenangan urusan pada kehutanan telah beralih ke pemerintah pusat serta provinsi. Namun hal itu ditegaskan Bupati Siak Afni, bahwasa Pemkab Siak tetap berkewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan beroperasi di wilayahnya.
Hal ini yang ditegaskannya menyusul hasil laporan sementara peringkat PROPER PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) beroperasi di Siak. Dimana yaitu melalui dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak ini, diketahui itu rapor sementara PROPER PT. SSL untuk periode semester II tahun 2024 dan hingga semester I tahun 2025 menunjukkan hasil yang memprihatinkan. Seluruh dari kriteria pengelolaan lingkungan dengan mendapat peringkat MERAH, yakni:
* Pengendalian Pencemaran Air = MERAH
* Pengendalian Pencemaran Udara = MERAH
* Pengelolaan Limbah B3 = MERAH
* Pengelolaan Gambut = MERAH
* Pengelolaan B3 = MERAH
* Pengelolaan Sampah = MERAH
“Meskipun masih bersifat sementara, ternyata semua rapor PROPER-nya dari PT SSL itu merah. ” tegas Afni Z, Senin (26/8/2025).
Apa Itu PROPER dan Maksud Penilaiannya?
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) adalah instrumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan menilai, mengukur, serta mempublikasikan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Peringkat PROPER dilambangkan dengan warna:
Emas = sangat baik dan berkelanjutan,
Hijau = lebih dari taat, inovatif,
Biru = taat standar minimal,
Merah = tidak taat dalam sebagian besar kriteria,
Hitam = sangat buruk, merusak lingkungan.
Dengan rapor merah di semua indikator, PT. SSL dinilai tidak memenuhi standar minimal dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan. Hasil ini masih sementara dan akan disupervisi lebih lanjut oleh evaluator dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada 19–26 Agustus 2025.
“Rapor sementara akan disampaikan ke perusahaan pada 1–9 September 2025, dan perusahaan masih diberi ruang untuk menyampaikan sanggahan pada 5–27 September 2025. Pengumuman resmi hasil PROPER akan dilakukan akhir Desember 2025, namun sering kali baru dipublikasikan awal tahun berikutnya karena menunggu proses penandatanganan SK, ” ujarnya. (Yusuf)