Waduh… PT Hutahaean Diduga Kuasai Lahan Negara, Akan Dilaporkan ke Kejati Riau

0 54

DERAKPOST.COM – PT Hutahaean berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini, akan dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan ini, terkait adanya kerugian masyarakat dan juga negara atas dugaan penggunaan lahan pemerintah yang tidak sesuai oleh perusahaan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis, kepada media ini. Budiman menjelaskan, PT Hutahaean pernah membuat perjanjian mitra didalam konteks Kredit Koperasi Primer Anggota (KPPA) bersama sejumlahan masyarakat pada tiga desa, yang di Kabupaten Rohul. Namun, sekitar 20 tahun setelah perjanjian mitra tersebut, masyarakat tak ada pernah mendapatkan haknya sesuai perjanjian.

“Dalam perjanjian itu, ada kesepakatan 2.380 hektare, dengan pola 65 persen atau 1.450 hektar untuk masyarakat dan 35 persen atau 825 hektar dikelola perusahaan. Tetapi dalam pelaksanaannya, lahan untuk masyarakat itu tidak pernah ada. Ternyata itu lahan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi),” ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, masyarakat telah melakukan mediasi kepada perusahaan agar lahan yang ternyata hanya seluas 825 hektare tersebut dibagi sesuai perjanjian mitra 65:35 persen. Akan tetapi, perusahaan menolak permintaan tersebut.

“Selama 23 tahun kemitraan itu ternyata tidak berjalan. Kalau dihitung sesuai masa hasil, maka masyarakat sudah merugi selama 19 tahun. Karena  kita anggap selama 4 tahun itu masih masa tanam,” jelasnya.

Budiman menjelaskan, selama 19 tahun tersebut, maka bisa dianggap bahwa negara juga sudah mengalami kerugian karena lahan tersebut merupakan milik negara yang dipakai tanpa ada timbal balik kepada negara.

“Dari masyarakat ada tuntutan Rp500 miliar atas hasil produksi selama 19 tahun. Kemudian kita juga menilai ada kerugian negara di dalamnya, karena itu yang digunakan adalah tanah negara,” jelasnya.

Lanjutnya, Satgas juga sudah melakukan pemasangan plang oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, masyarakat melaporkan belum ada tindak lanjut seperti penyitaan atas lahan tersebut.

“Itulah yang diadukan oleh masyarakat pada rapat di Komisi II DPRD Provinsi Riau tadi,” jelasnya. Budiman mengatakan, DPRD Provinsi Riau akan menyikapi soal PT Hutahaean ini dengan tegas. Di antaranya dengan melaporkan kepada Kejati Riau.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.