Waduh Proyek Ruang Terbuka Hijau di Desa Rimpian Inhu Tak Seindah Namanya

0 111

DERAKPOST.COM – Diketahui hal kegiatan atau proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tapi kini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pasalnya proyek itu dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KabupatenĀ  Inhu ditahun 2023 itu, menelan anggaran Rp1.884.949.000 im bersumber dari APBD Inhu. Namun, dari hasil fisik yang tampak lapangan, dinilai masyarakat sangat biasa saja, untuk proyek dengan nilai anggaran sebesar itu.

Warga menuturkan, hasil pekerjaan hanya bias-biasa saja. Yaitu berupa pemasangan paving block, penanaman bibit buah, serta bunga. Juga beberapa fasilitas sederhana seperti perosotan plastik dan ayunan besi. Hal demikian sebut warga yang tidak sedia disebutkan nama ini menyebutkan, bahwa tidak sesuai.

“Tidak sesuai dengan anggaran mencapai miliaran itu. Sebab, tidak tampak adanya fasilitas taman kota yang lengkap sesuai anggaran demikian besar. Seperti gazebo, penerangan atau tata lanskap rapi itu yang tidak sesuai itu yaitu sebagaimana proyek ruang terbuka hijau pada umumnya,” kata warga tersebut.

Dalam hal ini yaitu memunculkan dugaan ada mark-up atau pembengkakanya biaya itu yang tidak sejalan dengan hasil proyek. Maka itu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa kembali penggunaanya dana tersebut dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Karena diketahui sangat jelas itu tidak sesuai.

Dikutip dari laman Mataxpost. Harapan adanya APH memberi perhatian, hal itu juga disampaikanya seorang tokoh masyarakat setempat. Hasan mengatakan bahwa APH untuk serius terhadap dugaan kejanggalan pada proyek ini. RTH Rimpian yang diharapkan itu, menjadi ruang publik hijau justru, tetapi hal kini menjadi cermin kontras kanjinya.

“Kami, ingin ada audit fisik dan keuangan terbuka. Uang rakyat jangan dihamburkan begitu saja,ā€ ujar Hasan. RTH Rimpian itu, sebutnya, yang diharapkan menjadi ruang publik hijau justru bertolak belakang janji serta realita taman impian yang berujung pada kecurigaan. Bila ada nanti, rekayasa itu harus ditindak.

Sebagaimana informasi yang beredar di beberapa media lokal, bahwa Kepala DLH Inhu Ory Hanang Wibisono pada waktu itu, menyebutkan kalau proyek menggunakan anggaran Rp1,88 miliar dan dilaksanakan sesuai Juknis, 30 persen dana digunakan pekerjaan fisik, dan 70 persen penanaman bibit buah dan bunga.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanya baru di masyarakat, sebab kondisi fisik di lapangan masih jauh dari kesannya taman hijau yang tertata. “Apa yang disampaikan Kepala DLH Inhu Ory Hanang Wibisono itu,Ā  tentunya sangat tidak sesuai. Ini, menjadi tanda-tanya masyarakat dipenggunaanya anggaran,” kata Hasan.Ā  (Amad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.