PEKANBARU, Derakpost.com- Lagi-lagi dugaan kegiatan proyek bermasalah ini jadi temuannya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. Yakni hal pengadaan TV di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Tahun Anggaran 2020.
Artinya, kegiatan untuk pengadaan lima unit TV pada Tahun 2020 di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru sedang disoroti. Dimana menemukan unsur kejanggalan selisih tinggi harga didalam pelaksanan pengadaan TV tersebut yang Kontraktor atau rekanan pelaksana CV MHA.
Pada pengadaan TV di Sekertariat DPRD Kota pekanbaru dengan nomor kontrak 39/PPK-SPK-PL/2020. Dalam perjanjian kerja dilakukan ini tanggal 10 November 2020, dengan nilai Rp.199.925.000. Dan masa kerja yaitu 10 hari kalender, mulai sejak penandatangan kontrak itu.
Terkuak adanya dugaan penyimpangan setelah pihak auditor, dari BPK ini untuk melakukan pemeriksaan atas terhadap realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2021 lalu. Pada pemeriksaan, pekerjaan pengadaan lima unit TV sudah dinyatakan selesai.
Hal tersebut dituangkan didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dan dituangkanya ini dengan nomor 39/PPK-BAST/2020, tanggal 16 November 2020, yang diketika itu Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru di jabat oleh Badria Rikasari sebagai Plt Sekwan. Yakni pembayaran atas kegiatan sudah direalisasikan 100 persen, dengan SP2D No. 14435/SP2D/XII/2020, tanggal 26 November 2020.
Dilansir mediatrans.com. Dan diketahui pada prakteknya, terdapat keterpautan jauh harga satuan relalisasi pengadaan lima unit TV ini dengan kontrak kerja ini dengan faktur pembelian dari toko yang dibeli rekanan disalah satu toko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yakni di toko TMP tersebut.
Dimana diketahui harga per satu unit TV dibeli rekanan itu senilai Rp.19.000.000. Sedangkan didalam kontrak dituangkan harga per satu unit TV adalah senilai Rp.36.350.000. “Hasil pemeriksaan invoice didapatkan dari penyedia menunjukkan bahwa penyedia melakukan pembelian lima unit TV itu pada toko TMP per unit televisi 65 inci sebesar Rp.19.000.000,” tulis dalam LHP BPK.
Akibatnya ini, rekanan diduaga meraup keuntungan dan bahkan biaya overhead sebesar 30 persen pada pengadaan unit TV tersebut. Terkait dugaan ini, diminta tanggapan dari Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani melalui WhatsApp pribadinya dengan Nomor 0813-6573-0xxx.
“Maaf bang, untuk hal teknis tersebut domainnya orang sekretariat. Coba itu hubungi mantan plt sekwan atau Kabag umum ya. Karena itu domainya mereka. Trimakasih,” sebut Hamdani ini dengan singkat menjawab WhatsApp.
Sesuai arahan Hamdani, diwaktu yang sama. Media ini langsung menghubungi Badria Rikasari disaat itu jabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru. Ia ditelpon, namun teleponnya tidak aktif dan pesan sms dikirim pribadinaya +62 812-7610-3xxx, juga tidak ada respon atau tanggapannya. **Rul