Waduh…. Pembangunan Swalayan Ilegal di Sudirman Dilanjut, Diduga Satpol PP Pekanbaru Backup

0 40

DERAKPOST.COM – Tidak ada kejelasanyadari penegak hukum di Kota Pekanbaru ini pada pembangunanya sebuah swalayan di Jalan Jenderal Sudirman. Buktinya, saat ini kembali berjalan aktifitas, meski itu belum punya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Memang diketahui sebelumnya, kegiatan yang berlangsung itu sempat dihentikan sementara atas adanya itu instruksi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru keĀ  pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.

Seperti halnya pantauan awak media saat dilapangan itu atau di lokasi, alat berat dan material bangunan, termasuk ada besi cor beton tersebut mulai masuk ke area proyek menggunakan truk besar. Parahnya lagi itu, dipintu masuk, ada dua petugas Satpol PP terlihat berjaga.

Sejumlah pekerja proyek tampak menyiram jalan aspal ini, untuk mengurangi debu dan mengatur pada arus kendaraan yang keluar masuk ke lokasi. Aktivitas pembangunanya artinya, juga kembali berjalan pada Ahad, 3 Agustus 2025, padahal itu diketahui belum ada kantongi PBG.

Terkait ini, SekretarisĀ Komisi IV DPRDĀ Kota PekanbaruĀ Roni Amriel, S.H., MH dihubungi menyayangkan sikap kontraktor ini kembali melanjutkan dari pembangunan tanpa izin resmi. Dia menyebut proses penyelesaian sengketa lahan proyek tengah dibahas di lembaga legislatif.

ā€œKasus persoalan tanah di Jalan Sudirman ini masih kami selesaikan di DPRD. Tetapi, kontraktor nekat kembali bekerja, padahal izin PBG-nya belum ada keluar dan bahkan diduga bodong,ā€ ungkap Roni dikonfirmasi, wartawan pada hari Ahad siang, 3 Agustus 2025.

Menurut Roni, DPRD telah memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, camat, lurah, RT dan RW, hingga pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

ā€œSetelah beberapa kali rapat dengar pendapat, berita acara sudah kami buat. Saat ini kami menunggu surat Ketua DPRD untuk pelaksanaan pengukuran ulang lahan,ā€ katanya.

Ia menilai keberlanjutan pembangunan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap keputusan eksekutif dan legislatif daerah. Bahkan, DPRD mencurigai adanya pembiaran oleh aparat Satpol PP.

Langkah penghentian pada pembangunan sebelumnya itu diambil menyusul temuan bahwa proyek tersebut belum kantongi izin PBG, yang merupakan dokumen wajib dalam setiap aktivitas pendirian bangunan.

Dalam surat resmi tertanggal 4 Juli 2025,Ā Kepala DPMPTSP Pekanbaru,Ā Akmal Khairi, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP untuk menertibkan pembangunan. Surat bernomor B.500.16.6.6/DPMPTSP-BPKPL/609/2025 itu juga menindaklanjuti hasil pengawasan bersama DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

ā€œBerdasarkan hasil pengawasan di lapangan, diketahui bahwa pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan meski belum memiliki izin PBG,ā€ tulis Akmal dalam suratnya.

Dalam tembusan surat tersebut, DPMPTSP turut melaporkan hal ini kepadaĀ Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, dan Inspektorat Daerah guna mendapatkan perhatian serta pengawasan lebih lanjut.

PBG adalah persyaratan mutlak bagi setiap pendirian bangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Hingga berita ini diposting, pihak pemilik bangunan belum memberikan tanggapan atas atas instruksi penghentian tersebut. Begitu juga halnya Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, juga belum merespons permintaan konfirmasi.Ā  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.