DERAKPOST.COM – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, saat ini sudah melakukan pendataan kepada wajib di daerah setempat. Akhirnya, sebanyak 30
restoran berada ditiga pusat perbelanjaan inipun dipasangi stiker segel.
Bapenda Kota Pekanbaru yang melakukanĀ penyegelan dengan pemasangan stiker itu dikarenakan akibat restoran memanipulasi laporan dan juga menunggak pajak daerah,
“Total ada 30 restoran yang tersebar ditiga pusat perbelanjaan ini disegel. Stiker yang ditempel menyatakan bahwasa objek pajak menunggak pajak daerah,” ungkap Tengku Denny Muharpan.
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru inipun mengatakan bahwasa pihaknya mendapati penunggak pajak ini, pada saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan di tempat usaha mereka. Sebutnya, 30 objek pajak berupa restoran penyegelan hari ini. Ada di Mall Living World, Ciputra, dan SKA,” kata Tengku Denny.
Ungkap dia, selain menunggak pajak, saat itu tim Bapenda mendapati pelaku usaha memanipulasi laporan pajak. Mereka tidak melaporkan omzet sebenarnya, sehingga membayar pajak restoran lebih rendah dari yang seharusnya. Selain itu pihaknya juga malah mendapati pelaku usaha yang tidak bayar pajak reklame.
“Tim juga mendapatkan ada pelaku usaha yang tak bayar pajak reklame itu lebih dari satu tahun. Semua itu jelas merugikannya daerah, namun demikian saat sekarang ini hanya penyegelan. Maka pihaknya lakukan tindakan tegas dengan penyegelanya pada objek pajak hingga mereka bisa melunasi,” kata Tengku Denny.
Kesempatan itu dia mengatakan, bahwasa pengawasan dan pemeriksaan lapangan ini bakal rutin ia lakukan kedepannya. Semua ini dilakukan menindaklanjut arahan Wako Pekanbaru Agung Nugroho didalam upaya menggenjot PAD, dan serta meminimalisir kebocorannya. Dimbau supaya tertib pada bayar pajak daerah. (Rezha)