DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi Hotel di Kuansing yang juga melibatkan mantan Bupati Sukarmis, hal itu sedang dilakukan persidangan. Dalam hal ini, dituntut diatas 13 tahun setengah hukuman penjara.
Dimana dalam hal perkara, Politisi Golkar ini sebagai terdakwa dituntut atas kasus korupsi proyek pembangunan hotel di Kota Jalur itu. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan digelar hari ini, Senin (14/10/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Tuntutan dibacakan JPU Andre Antonius.
“(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Andre.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Sukarmis sebagai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus itu. Sukarmis diduga terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu JPU juga menuntut Sukarmis membayar uang pengganti Rp 22,5 miliar lebih.
“Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan,” kata JPU.
Sukarmis yang juga mantan anggota DPRD Riau ini, mengikuti jalannya sidang secara online lewat skema konferensi video. Saat sidang digelar, Sukarmis sedang menjalani tahanan di Lapas Kuantan Singingi.
Terlihat dari layar konferensi video, pria berkacamata itu mengenakan peci hitam dan kemeja putih. Sukarmis tampak didampingi oleh seorang dari tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya Sukarmis ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Korps Adhiyaksa. Mirisnya, Sukarmis masuk bui tak lama setelah sang anak Andi Putra menghirup udara bebas.
Sukarmis ditetapkan tersangka oleh Kejari Kuansing menjelang solat Jumat (3/5) lalu. Ia mulanya diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan hotel saat menjabat periode kedua.
Setelah pemeriksaan saksi tuntas, penyidik melakukan gelar dan ekspos. Hasilnya, tim memutuskan menetapkan politisi Golkar itu sebagai tersangka dan ditahan.
Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp 22,6 miliar dari kasus tersebut. Sukarmis, diduga ikut ‘main mata’ dalam pengadaan lahan dan pembangunan hotel selama dia menjabat. (Rezha)