Waduh…. Kursi Ketua DPRD Provinsi Riau Diperebutkan Golkar dan PDIP di Mahkamah Konstitusi

0 146

DERAKPOST.COM – Posisi untuk jabatan Ketua DPRD Riau, hasil Pileg 2024 yang seyogianya milik PDIP karena meraih 11 kursi sedang digoyang menyusul gugatan yang sudah diajukan Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perolehan 11 kursi di DPRD Provinsi Riau milik PDIP  yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno beberapa waktu lalu bisa turun. Karena ini, Golkar berpotensi menjadi pemilik kursi terbanyak di DPRD Riau jika gugatannya dikabulkan oleh MK.

Dikutip dari detik.com. Golkar ini berupaya untuk mempertahankan posisinya sebagai jawara di DPRD Provinsi Riau, seperti saat  perolehan dalam Pileg 2019 silam. Namun pada Pileg 2024 ini, sebelumnya KPU telah meumumkan perolehannya kursi Golkar di DPRD Riau sebanyak 10 kursi, artinya yaitu  selisih 1 kursi dengan PDIP.

Gugatan Partai Golkar di MK teregister dalam gugatan bernomor: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan disidangkan di Panel 1 hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Gugatan Partai Golkar di MK ini mengusik perolehan kursi PDIP untuk DPRD Provinsi Riau dari dapil Kabupaten Rokan Hulu (Riau 3). Sebelumnya, PDIP oleh KPU dinyatakan mendapat 1 kursi DPRD Riau yakni di Dapil tersebut, dimana hal caleg bernama Hardi Candra merupa peraih suara terbanyak.

Sementara itu, Golkar di Dapil yang sama mendapat suara hampir 3 kali lipat, kalau dibanding suara PDIP. Namun, dengan hal perolehan suara yang besar itu, tapi Golkar hanya mampu mendapatkan 1 kursi DPRD Riau oleh calegnya bernama Evi Juliana.

Gugatan Golkar di MK ini, diarahkan untuk bisa mendapatkan kursi kedua di Dapil itu. Jika harapan itu terwujud, maka akan bisa menambah koleksi jumlah kursi Golkar di DPRD Riau menjadi 11 kursi. Sebaliknya ini  kursi PDIP akan berkurang 1 kursi menjadi tinggal 10 kursi. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.