DERAKPOST.COM – Diketahui, tiga pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sebab ketiganya diduga melakukan korupsi uang komisi migas dari PHE OSES ini mencapai 17,28 juta dollar AS ataupun setara Rp 261 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyebut ketiga orang itu ditetapkanya sebagai tersangka pada hari Senin (22/9/2025). “Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka itu, atas dugaan korupsi dana participating interest (uang komisi) OSES,” katanya menjelaskan kepada wartawan.
Dikutip dari laman Kompas. Ia mengatakan ketiga tersangka itu merupakan pejabat PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Diantara lain Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan bahkan Budi Kurniawan (Direktur Operasional). Dalam hal ini, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Armen mengatakan bahwasa.peran setiap masing-masing tersangka sesuai dengan kapasitas mereka didalam jabatannya di BUMD tersebut. “Kerugian negara ini yaitu mencapai Rp 200 miliar,” kata Armen. Dia menambahkan bahwasa pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, bahwasa terkait pengusutan uang komisi migas ini, pihak penyidik ini juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, serta menyita aset senilai Rp38 miliar setelah menggeledah rumah Arinal. Disaat situasi tidak menentu. (Rezha)