DERAKPOST.COM – Sejumlah orang tua murid melapor ke Wali Kota (Wako) Bekasi, Tri Adhianto, mengenai dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) inisial SM di wilayah Jaticempaka, di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Orang tua murid (siswa) atau wali murid di Bekasi yang menggeruduk kantor Walikota karena kesal. Sejumlah orang tua murid itu memberikan pengaduannya kepada bupati.
Dikutip dari laman Tribunjatim. Mereka itu, melapor ke Wako Bekasi, dikarena merasa tak ada penyelesaian masalah itu dengan pihak sekolah.
Wali murid mengungkapkan ada dugaanya Pungli yang dilakukan seorang KepalaĀ SDN yang berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Hal diketahui, bahwa praktik pungli di kalangan pendidikan memang masih tetap kerap kali terjadi dengan berbagai bentuk. Sehingga, ini jadi keluhan.
Orang tua murid itu menyebut Kepala SDN ini menagih beberapa anggaran yang tidak seharusnya pada murid. Misalnya saja halĀ seperti uang capek yang dikarenakan ada menandatangani berbagai ijazah kelulusan anak murid di sekolah.
Tetapi, menurut orang tua murid, dugaan pungli ini disertai dengan adanya dugaan penyelewengan dana lainnya. Shinta (34) mengatakan selain dugaan pungli, diduga juga Kepala SDN lakukan penyelewengan dana BOS, hingga melakukanya tindakan intimidasi terhadap guru.
āNiat kami ke menemui Wako sebenarnya untuk menyerahkan laporan sejumlah bukti pelanggaran. Antara lainya penyelewengan itu diduga dilakukan kepala sekolah. Yakni seperti pungli, penyelewengan Dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,ā kata Shinta dikutip Tribunjatim.
Shinta menjelaskan, bahwa l dalam agenda pelaporan pada Senin (21/7/2025), dimana sejumlah orangtua murid itu memaparkan dugaannya Pungli dilakukan dalam bentuk permintaan uang. Diantaranya untuk biaya sampul raport hingga untuk pembeliannya alat-alat kelas.
Di mana, menurut orang tua murid seluruh kebutuhan yang telah dibelanjakan secara mandiri oleh pihaknya. “Beliau ini meminta uang sampul rapot, padahal itu jelas sudah termasuk dalam Dana BOS. Ada keperluan kelas juga kami beli sendiri, tetapi disebut Kepala SDN mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,ā jelasnya.
Shinta menuturkan tidak hanya itu, diduga Kepala SDN juga kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas.Yang bahkan diduga juga kepala sekolah itu memungut uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah. Hal pungutan itu terang-teranganya meminta tersebut.
Sebagai informasi, Shinta ini memaparkan sebelum mendatangi Wako Tri, para orang tua ini terlebih dahulu melapor pada Dinas Pendidikan (Disdik) dan bahkan DPRD Kota Bekasi.Ā Bahkan ada sidang terbuka pernah digelar hingga melibatkanya seluruh pihak terkait.
āSudah pernah ke Disdik dan ke DPRD juga. Bahkan pernah sidang terbuka juga pernah dilakukan. Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan serta Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir. Tapi halĀ itu dipapar para orang tua menilai proses penyelesaian berlarut-larut,” ujarnya.
Padahal menurutnya, untuk hal keputusan pencopotan kepala sekolah ini telah keluar sejak Jumat (18/7/2025) lalu. Hal seperti itu yang membuat para orang tua ini tidak puas, maka dengan sepakat mendatangi atau menemui Wako untuk sekiranya bisa menindak oknum Kepala SDN itu.Ā (Dairul)