Waduh…. Kasus PKS PT Subur Berkah Lestari Belum Berhenti, Tim Terpadu Berikan Peringatan Pertama

0 132

DERAKPOST.COM – Diketahui sebelumnya ada beredar informasi tidak sedap, bahwa untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Subur Berkah Lestari (SBL) ini ada menerima hal Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pihak perkebunan ilegal. Sehingga akhirnya PKS  di Kuansing miliknya dari pria yang akrab disapa Aguan Tekim itu di sidak oleh Tim Terpadu.

Seagaimana halnya diketahui Tim Terpadu Pemkab Kuansing yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP melakukan inspkesi ke PKS PT Subur Berkah Lestari (SBL) di kawasan Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi Selasa 11 Maret 2025 lalu.

Juru Bicara Tim Terpadu Jhon Pitte Alsi, S.IP kepada wartawan mengungkapkan bahwa itu melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Tim juga mewawancarai sejumlah pengemudi truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang masuk ke PKS PT SBL. Hal ini, dari wawancara itu diperoleh keterangan bahwa tidak ada buah sawit yang masuk ke pabrik berasal dari mitra PT SBL

Menurut Jhon Pitte dalam pengurusan perizinan PKS, PT SBL menyatakan telah bekerja sama dengan 5 mitra untuk kemudian diberikan DO (delivery order). Hanya saja, dalam inspeksi mendadak Selasa lalu, tim terpadu tidak menemukan buah sawit dari 5 mitra pemegang DO PT SBL “Tim Terpadu melakukan sidak. Tapi, tidak ditemukan buah sawit yang berasal dari lima mitra pemegang DO PT SBL,” tandas Jhon Pitte

Karena itu, lanjut mantan Camat Hulu Kuantan ini, Tim Terpadu mengirimkan surat peringatan pertama kepada manajemen PT SBL. Surat nomor 503/DPMPTSP-S/II/2025/43 dengan prihal “ surat peringatan I” itu mencantumkan tanggal 13 Maret 2025

Dikutip dari kuansingkita. Dalam surat itu, Tim Terpadu meminta manajemen PT SBL untuk menjamin bahwa persyaratan yang disampaikan hal Izin Usaha Perkebunan Pengolahan sudah terpenuhi. Selain itu, manajemen PT SBL diminta memastikan tidak terdapat pelanggaran pemenuhan status lahan kebun penyedia tandan buah sawit

Untuk memastikan semua itu, Tim Terpadu meminta manajemen PT SBL menyerahkan dokumen pendukung atas lahan lima mitra pemegang DO PT SBL atau mitra yang memasukkan tandan buah sawit ke PKS PT SBL. Dokumen itu harus sudah disampaikan kepada Bupati Kuantan Singingi melalui DPMPTSP selambatnya lima hari setelah surat peringatan I itu diterima

Ada empat jenis dokumen yang diminta Tim Terpadu. Pertama kontrak kerja sama antara PT SBL dengan mitra pemegang DO, kedua kontrak kerja sama pemegang DO dengan pemilik kebun penyedia tandan buah sawit, ketiga dokumen perizinan kebun penyedia tandan buah sawit. Jika kebun tidak memiliki izin bisa melampirkan dokumen kepemilikan seperti sertifikat, SKGR dan lainnya

Keempat, peta kebun penyedia tandan buah sawit dilengkapi peta digital dalam format shp. Dalam surat peringatan pertama itu, Tim Terpadu menegaskan bahwa operasional pabrik PT SBL masih dalam masa uji coba. Apabila dokumen awal sebagai syarat pendirian pabrik terbukti fiktif ataupun palsu maka seluruh izin yang diperoleh dapat dicabut atau dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku

Sementara itu, pemilik PKS PT SBL, Aguan Tekim saat dikonfirmasi KuansingKita. Dia mengatakan, tengah melengkapi berkas dokumen yang diminta. Ia yakin, bahwasa untuk kelengkapan dokumen sudah bisa diserahkan sebelum batas waktu

Ditanya tentang buah sawit berasal dari perkebunan illegal, Aguan menyebutkan pihaknya tidak menerima buah sawit dari kebun illegal. Untuk hal itu lanjut Aguan, pihaknya ini telah ada memajang papan pemberitahuan bahwa PKS PT SBL tidak menerima buah sawit dari kebun illegal.

Ditanya lagi terkait hasil wawancara Tim Terpadu saat inspeksi mendadak bahwa buah sawit yang masuk tidak berasal dari mitra pemegang DO. Menjawab ini Aguan mengatakan saat itu buah yang masuk dari masyarakat petani di seputaran pabrik. “Itu buah dari masyarakat petani di seputaran pabrik,” tandas Aguan. (Said)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.