Waduh…. Gegara Proses PAW, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam Dilaporkan ke Polda Riau

0 342

 

DERAKPOST.COM – Saat ini Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan telah menyebar berita fitnah terkait konferensi persnya atas prosesnya Pergantian Antar Waktu (PAW) empat anggota dewan: Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian, dan Safroni Untung.

Laporan itu disampaikan Kuasa Hukum keempat anggota DPRD Bengkalis itu, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau. “Ia sudah ada kami proses secara hukum di Polda Riau atas dugaan telah menyebar fitnah,” ujar Harris usai melapor di Polda Riau, Jumat (8/9/2023).

Harris ini, juga mewakili anggota DPRD Bengkalis Hendri Hasibuan menyebut, pada saat menggelar konferensi pers pada 4 September 2023, Khairul Umam menyebut, kalau dirinya hanya jalankan tugasnya. Bahwa tak benar jika Khairul Umam itu hanya menjalankan tugasnya dalam mem-PAW empat anggota dewan yang merupakan klien.

“Kami menilai tindakannya melanjutkan proses PAW tersebut patut diduga ada apa-apanya,” ujar Harris. Ia menjelaskan, pada tanggal 9 Agustus 2023, pihaknya sudah pernah melayangkan gugatannya atas proses PAW tersebut dan Khairul Umam adalah pihak turut tergugat. Dan terkait gugatan itu sudah diberitahukan secara surat langsung dan juga juru sita pengadilan telah sampaikan ini kepada Khairul Umam.

Harris menyebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PAW. Yakni, salah satunya adalah tak ada halnya sengketa peradilan terhadap proses PAW. Ia juga mengatakan, tidak benar dia ini jalankan proses PAW secara hukum, melainkan dugaan semena-mena dan melanggar ketentuan undang-undang (PP dan Tatib DPR).

Saat konferensi pers, Harris menilai Khairul Umam diduga telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Hendri Hasibuan dengan menyebarkan berita-berita di media masa elektronik, TikTok, YouTube, dan lainnya.

Selain itu, Khairul Umam juga membagi-bagikan selebaran tertulis atas ucapannya kepada orang-orang yang diundangnya dan kemudian pembicaraan/kata-katanya yang bermuatan menghina serta di-upload ke media sosial.

“Kata-kata yang mengatakan, klien kami penghasut, provokator, pembuat fitnah dan lain-lain yang diduga diucapkan oleh Khairul Umam Kami duga telah melanggar undang-undang ITE. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti gambar, surat, dan link yang disebarkan Khairul Umam. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.