Waduh…. Dugaan Pungli Sertifikasi Guru, Uang Mengalir pada Oknum Kepala Sekolah Hingga di Dinas Pendidikan

0 135

DERAKPOST.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan sertifikasi guru kembali mencuat. Sejumlah guru di Kabupaten Dharmasraya mengaku dimintai sejumlah uang oleh kepala sekolah dengan dalih “pelicin” agar proses pencairan dana sertifikasi berjalan lancar, aman dan terkendali.

Parahnya, dana tersebut disebut-sebut tidak berhenti di tingkat sekolah, melainkan juga disenyalir mengalir seperti mata air ke pengawas dan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dilingkungan pemkab dharmaraya.

Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, nominal pungutan yang dikenakan nilainya bervariasi, berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu per guru. Hal ini juga tergantung besar kecilnya nominal sertifikasi yang diterima oleh pahlawan tanpa jasa itu.

“Uangnya dikumpulkan lewat kepala sekolah. Katanya untuk administrasi, tapi kami tahu itu tidak resmi. Setelah itu katanya dibagi ke pengawas, lalu ke orang dinas,” ujar AN dan RH sama- sama tenaga pengajar dinegeri yang berjuluk petro dolar itu.

Seperti halnya dikutip laman Reportase investigasi. Para guru yang merasa keberatan menyebutkan, pungutan semacam ini telah berlangsung sejak lama, tapi untuk sekarang polanya yang agak berubah. Sebelumnya langsung saja ke dinas instansi terkait. Mereka takut melapor hal ini, dikarenakan khawatir akan berdampak terhadap karier dan tunjangannya terancam.

Kepala Dinas Pendidikan Bobby Riza Perdana saat dihubungi melalui telepon genggamnya Sabtu (31/05/2025) mengatakan bahwa sertifikasi guru dibayarkan 3 Bulan sekali. Terkait dengan adanya pungutan ia mengaku belum mengetahuinya. Namun ia memastikan sejak dirinya menjabat sebagai kadis pendidikan soal pungutan sertifikasi itu sudah tidak ada lagi,’ terangnya.

Kalau sebelumnya memang ada yang jumlah Rp 50 ribu. Hal tersebut sempat menimbulkan masalah. Maka sekarang sertifikasi guru tersebut langsung diambil alih oleh pusat, supaya tidak terjadi persolan serupa,”cetusnya.

“Kami akan segera melakukan pengecekan kembali. Bila memang terbukti, ia tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Terpisah Ketua Himpunan Aspirasi Masyarakat Peduli Dharmasraya ( HAMPD) Indra Kusuma,S.H mengatakan jika memang benar sertifikasi guru tersebut terindikasi ada pungli, ini harus dibersihkan sampai keakar- akarnya hingga tak tersisa lagi.

Karena Intrgritas akademik merupakan prinsip dasar dalam dunia pendidikan yang menekankan beberapa nilai tertentu dan sangat penting bagi dunia pendidikan saat ini. Sayangnya hal tersebut belum banyak yang memahaminya.

Tenrunya di dunia pendidikan perlu adanya penekanan integritas untuk mencegah agar tidak terjadinya pungli yang berkedok sertifikasi. Dengan kondisi ini diharapkan bupati dharmasraya lebih profesional dalam penempatan pejabat yang akan membantu kepala daerah kurun waktu 5 tahun kedepan.

Selain itu Indra Kusuma juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. “Pungli dalam dunia pendidikan merupakan tindakan dan perbuatan atau perilaku yang membuat seseorang merasa malu, hina, atau kehilangan harga diri di hadapan orang lain. Biasanya, tindakan ini melanggar norma sosial, etika, atau harapan masyarakat,’ timpalnya.

Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tukas Indra yang disebut – sebut sebagai harimau compo itu .SP  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.