DERAKPOST.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Fuady Noor, akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal pencopotan itu, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setelah melihat bobrok
kinerja jajaran direksi dari BUMD tersebut.
Fuady Noor, yang resmi diberhentikan dari jabatannya itu dengan setelah dinilai gagal menyampaikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel. “Hasilnya RUPS sudah diumumkan. Yang hasilnya Dirut dari PT SPRH Fuady Noor diberhentikan,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Helmi.
Diketahui, bahwa Fuady Noor itu menjabat sebagai Dirut PT SPR, sejak Februari 2024. Namun, menurut Helmi, kinerjanya selama ia menjabat dinilai sangat mengecewakan. Tidak ada laporan keuangan disampaikan pada RUPS Tahun Buku 2024 yang digelar siang tadi di Kantor PT SPR tersebut.
“Yang menjadi puncak akan kekecewaan Pemprov Riau. Yakni tidak adanya laporan keuangan disampaikan pada RUPS Tahun Buku 2024 yang digelar siang di Kantor PT SPR tersebut. Ini juga sudah kami laporkan kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid. Maka langsung memberi atensi,” sebutnya.
Regulasi yang Diduga Dilanggar
Didalam hal konteks hukum, tindakan tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan merupakan pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 66 ayat (1), yang mewajibkan Direksi menyusun dan menyampaikan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit, kepada RUPS untuk disahkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, serta Pelaporan Badan Usaha Milik Daerah, yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan BUMD sebagai bagian dari prinsip good corporate governance (GCG).
Ketiadaan laporan keuangan ini bisa mengindikasikan adanya pelanggaran administratif, bahkan berpotensi pidana jika ditemukan unsur penyelewengan keuangan negara/daerah.
Siapkan Uji Kelayakan untuk Direksi Baru
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau akan segera membentuk Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk mencari sosok baru yang layak menjabat Direktur Utama SPR. Tak hanya untuk SPR, UKK serupa juga akan dilakukan untuk dua BUMD lainnya, yakni PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).
“Kita ingin proses UKK dilakukan secepatnya agar pembenahan ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja BUMD,” ujar Helmi.
Gubernur Riau Abdul Wahid juga menginginkan agar BUMD benar-benar dikelola secara profesional dan berorientasi pada kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sesuai dengan core business masing-masing perusahaan.
“Ke depan kita tidak ingin lagi ada direksi yang hanya numpang jabatan tanpa membawa manfaat. Harus ada integritas, kerja nyata, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Wahid.
Pemprov menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rotasi jabatan, tapi bentuk penegasan komitmen reformasi di tubuh BUMD, agar tak lagi menjadi beban, melainkan aset strategis pembangunan ekonomi daerah. (Dairul)