DERAKPOST.COM – Diketahui sebelumnya pihak kabupaten/kota sudah menetapkan besaran upah minimum daerah setempat. Dan sudah diteken Gubernur Riau sebagai bentuk penetapan dan diberlakukan untuk pembayaran ditahun 2025.
Namun belakangan ini untuk UMK tersebut dikabarkan malah mengalami perombakan atau dirombak itu secara total. Dimana hal perombakan UMK Provinsi Riau, menyusul adanya kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Atas hal tersebut, UMK Provinsi Riau tahun 2025 mengalami peningkatan. Dimana, hal peningkatan nominal UMK Provinsi Riau ini terjadi setelah ada realisasi kenaikan upah minimum yaitu sebesar 6,5 persen, sesuai aturan yang sudah diterapkan.
Artinya, seluruh Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Riau telah memiliki UMK dengan nominal yang baru. Nominal UMK ini akan berlaku di Provinsi Riau hingga Desember 2025. Seluruh nominal Kabupaten/Kota di Riau sudah ada upah minimum.
Secara lengkap, nominal upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang ditetapkan sebagai UMK tahun 2025 yakni sebagai berikut.
– Kota Dumai: Rp4.118.659
– Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
– Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
– Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620
– Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
– Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
– Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
– Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.508.776,22
– Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
– Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.692.796,76
– Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
– Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.508.776,22. (Dairul)