Waduh…. Diduga Tindaklanjut Dugaan Kasus Gubernur Riau Nonaktif, Kini Giliran Kantor Disdik Digeledah

0 56

DERAKPOST.COM – Diketahui sebelumnya, setelah Kantor Dinas PUPR, Gubernur serta BPKAD Riau, digeledah. Dimana, sekarang hari Kamis (13/11/2025) pagi ini digeledah. Hal itu dikawal personel Brimob bersenjata lengkap. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Disdik Riau Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

Diketahui pengeledahan ini sebagai upaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Kebenaran dari Tim Penyidik KPK itu, menggeledah Disdik Riau tersebut. Hari ini, tim melanjutkan giat penggeledahan di Disdik Riau,” terang Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis, (13/11/ 2025).

Dalam hal ini, Jubir KPK ini menambahkan, bahwasanya Tim Penyidik disaat ini masih terus melakukannya tindak penggeledahan dan belum bisa itu merinci barang apa saja yang sudah disita atau diamankan. Semua pihak diminta kooperatif. Dikesempatan itu KPK menyampaikan apresiasi serta terima kasih pada seluruh pihak masyarakat, yang khususnya di wilayah Riau ini mendukung.

Dimana berita sebelumnya. Diketahui kalau Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid serta bersama dua orang lainnya ada ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. KPK menetapkan tiga tersangka didalam kasus ini. Tiga orang tersebut sudah ditetapkanya itu sebagai tersangka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan bersama Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.