DERAKPOST.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu beri Penghargaan kepada perusahaan yang sebagai pelaku usaha dalam Rangka Pengelolaan Lingkungan.
Kegiatan dipusatkan di Halaman Kantor Lingkungan Hidup, Rabu (23/08/2023), itu dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman, Principal of course true bacteria product Kuala Lumpur Malaysia Prof. Jefri G, Kepala DPMPTSP Munandar, Kadis Peternakan Dan Perkebunan CH. Agung Nugroho, Ketua TP PKK Rohul Hj. Peni Herawati.
Bupati Rokan Hulu H. Sukiman dalam arahannya mengatakan bahwa pemberian penghargaan kepada para pelaku usaha dan Perusahaan dalam rangka ikut serta menjaga lingkungan yang ada di Rokan Hulu dan menumbuhkan semangat Pelaku Usaha dan perusahaan untuk taat mengelola limbah industrinya.
“Terima kasih kepada dinas lingkungan hidup yang sudah menggelar acara ini sehingga bisa memberikan semangat kepada pengusaha untuk taat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di Rokan Hulu”katanya.
Lanjut Sukiman, Setiap Perusahaan yang ada di kabupaten Rokan Hulu harus memperhatikan permasalahan tentang limbah ini. setiap perusahaan dan pelaku usaha harus mematuhi dan taat pada aturan yang berlaku dalam mengelola lingkungan, yaitu undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan.
Sukiman berharap penghargaan yang diterima pada hari ini tidaklah hanya sekedar tanda penghargaan, akan tetapi juga sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi semua untuk terus berjuang dalam menjaga lingkungan.
“kami juga ingin mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. karena sekecil apapun tindakan kita, jika dilakukan dengan niat yang tulus, akan memiliki dampak besar. sekali lagi mari kita bersatu dalam menjaga lingkungan agar tetap baik demi kemajuan kabupaten rokan hulu dan untuk masa depan” harapnya.
“Selamat bagi Bapak Ibu yang telah mendapatkan penghargaan Semoga tetap dipertahankan dan ajak pelaku usaha lain untuk bersama-sama meningkatkan dan peduli terhadap lingkungan” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DLH Rohul Suparn, menyampaikan DLH memberikan reward kepada pelaku usaha terutama pada PKS, Rumah sakit, hingga Hotel yang menghasilkan limbah. Dimana, limbah jika tidak dikelola dengan baik menghasilkan dampak negatif baik itu untuk lingkungan maupun Masyarakat sekitarnya.
Suparno menambahkan dari 118 perusahan yang ada di kabupaten Rokan Hulu, hanya 48 yang mengirimkan laporannya dan bisa di evaluasi untuk memperoleh Penghargaan.
“Dari 48 kita kelompokkan lagi, 7 perusahaan/pelaku usaha dengan kategori sangat taat, 25 taat, 16 tidak/kurangtaat” terangnya.
Suparno juga menerangkan untuk perusahaan/pelaku usaha dalam Kategori tidak/kurang taat, kedepannya DLH akan memberikan pembinaan dan pengawasan serta berusaha keras serta memaksimalkan untuk mewujudkan Rokan Hulu menjadi kabupaten yang ramah lingkungan. **Ina/Rul