JAKARTA, Derakpost.com- Ribut-ribut soal kebijakanya aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ini baru dapat dicairkan disaat peserta (buruh/pekerja) setelah usia 56 tahun. Ternyata itu telah dapat restu daripada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga melalui harmonisasi di Kemenkumham RI.
Hal itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Indah Anggoro Putri saat dikonfirmasi wartawan. “Telah disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab kok. Ini juga sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham RI,” ujarnya.
Dikatakannya, proses pada pembuatan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu, jelas dianggap tidak bertentangan sehingga pihaknya bisa mendapatkan restu dari Presiden.
Dilansir dari suara.com. Kata dia, kalau prosesnya itu sudah disetujui. “Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM pasti tidak menyetujui terbitnya ini. Hal itu diharap dipahami,” katanya. **Rul