Waduh…. Ada Temuan BPK RI Atas Dugaan Kebocoran dari Retribusi Sektor Pelabuhan RoRo Air Putih-Sungai Selari

0 84

DERAKPOST.COM – Ada pungutan retribusi dilakukan pihak koperasi Karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) itu tanpa dokumen kerja sama resmi atau dasar hukum yang jelas. Maka pengelolaan Pelabuhan RoRo Air Putih-Sungai Selari, Bengkalis, kembali jadi sorotan.

Setelah sebelumnya dari Ombudsman RI Perwakilan Riau ada menemukan dugaan maladministrasi tahun 2024 lalu. Tapi kini giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap akan temuan serius soal pengelolaan retribusi kepelabuhanan oleh Dishub Bengkalis.

Padahal pelabuhan RoRo tersebut menjadi urat nadi transportasinya pada masyarakat Pulau Bengkalis. Namun ini ternyata dibalik antrean panjang kendaraan, dan minimnya kapal beroperasi, terselip persoalan klasik (pengelolaan yang belum transparan, dan juga akuntabel).

Hal itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan mencatat realisasi retribusi disektor kepelabuhanan mencapai Rp6,13 miliar. Tetapi ditemukan sejumlah ketidakwajaran, yakni mulai dari mekanisme pemungutan, penyetoran dan pengelolaan dana.

Bahkan BPK menyoroti pungutan retribusi dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub tanpa dokumen kerja sama resmi maupun dasar hukum yang jelas. Bahkan dana dari hasil retribusi sempat disimpan di brankas koperasi tersebut sebelumnya disetorkan ke kas daerah.

Bahkan jangka waktu penyetoran pun tidak disiplin, dengan jeda 5 hingga 28 hari pada waktu pemungutan. Situasi ini, yang dinilai rawan dapat membuka peluang kebocoran pendapatan dan konflik kepentingan antara pejabat Dishub dan koperasi internal. Serta hal yang lain.

Terkait hal demikian dikonfirmasikan pada Kepala Dishub Bengkalis Adi Pranoto, hari Rabu (15/10/2025). Ia hanya mengatakan, hal itu hanya sebagai temuan administratif semata. “Itu hanya temuanya administratif. Tidak ada pelanggaran substansial,” terang Kadishub ini.

Namun, pernyataan itu dapat dinilai belum menjawab akar persoalan yaitu mengenai ketidakjelasan hal mekanisme kerjasama koperasi, dan transparansi pengelolaanya dana publik. Buktinya, diketahui di tengah sorotan BPK, kini Pemkab Bengkalis telah bentuk Satgas.

Sebagaimana diketahui, yang dibentuk itu Satgas Pengawasan Pelayanan RoRo. Hal itu tertuang dalam rapat pembentukannya yang digelar Selasa (14/10/2025) di Kantor Dishub Bengkalis, dipimpin Sekda dr. Ersan Saputra, dengan tanpa kehadiran Kadishub daerah setempat.

Terkait ini, dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis mulai ikut angkat suara. Seperti dipapar Sekretaris DPH Datuk Riza Zulhelmi ini menilai pembentukan Satgas hanyalah solusi jangka pendek. Harusnya pemerintah membentuk Tim Percepatan Transformasi.

“Bukan sekadar Satgas Pengawasan. Tapi bentuk Tim Percepatan Transformasi. Hal ini suatu reformasi yang harus mencakup digitalisasi tiket, transparansi tarif, bahkan ada peningkatan fasilitas pengguna, bukan penambahan pejabat. Pelayanan publik itu utama,” ujarnya.

Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya. Diketahui bahwa pihaknya Ombudsman RI Perwakilan Riau sudah ada mengeluarkan lima poin rekomendasi pada perbaikannya tata kelola Pelabuhan RoRo tersebut. Yang diketahui juga belum terealisasi. Berikut ini poin dimaksudkan.

1. Pemenuhan standar pelayanan sesuai Permenhub No.119/2015

2. Anggaran pemeliharaan dan penambahan dermaga

3. Evaluasi SK Bupati No. 658/KPTS/X/2021 tentang prioritas kendaraan dinas

4. Pelatihan petugas pelabuhan

5. Pembentukan BLUD Pelabuhan RoRo agar pengelolaan profesional dan akuntabel. (Auzar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.