DERAKPOST.COM – Tidak disangka, daerah Kabupaten Kampar yang tepatnya wilayah Desa Lipat Kain Selatan, pada Kecamatan Kampar Kiri, ada aktifitas tambang emas. Namun dilakukan secara ilegal.
Disaat ini pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah kembali menunjukkan komitmennya memberantas aktivitas tambang ilegal. Dimana pada hari Rabu (24/9/2025) pukul 14.00 WIB, aparat petugas kepolisian berhasil menggerebek lokasi penambangan tersebut.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu di Desa Lipat Kain Selatan tersebut, dalam operasi penggerebekan ini Polisi, berhasil menangkap seorang pelaku yaitu berinisial RI (51), merupa warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, pada Kabupaten Kuantan Singingi.
“Sementara, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam data Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar,” ungkapnya Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Ia mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Disaat tim gabungan bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza turun ke TKP, mereka temukan sejumlah pria sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan mesin penyedot pasir.
Dalam operasi ini, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua unit mesin dompeng, satu mesin Robin, dan peralatan lain yang digunakan untuk menambang secara ilegal.
Kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Kampar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
Oleh karena itu, Polres Kampar menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang emas ilegal. Pelaku RI saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat. (Hafizh)