DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, aktifitas Galian C Tanah Urug atau disebut tanah timbun di Jalan,Pasir Putih, di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, di Kabupaten Kampar itu nekat masih beroperasi tanpa mengantongi izin.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku ini setiap usaha demikian diwajibkan memiliki izin. Namun yang terjadi disaat ini di Jalan, Pasir Putih, Desa Baru, masih ada aktivitas tersebut. “Masih ada itu, aktivitas Galian C ilegal yang beroperasi diduga milik oknum RT Bernama Amsir, terlihat tidak ada tanda aktivitas secara legal,” sebut sumber berita layak dipercaya.
Dikutip dari Ludainews.com. Dia menyebut, bahwa sebagaimana ESDM Riau itu, sudah menjelaskan dengan tegas untuk prosedur izin Galian C Tanah Urug itu, wajib memiliki izin. Dia menjelaskan, bahwa oknum RT itu ada dilindung pihak oknum aparat penegak hukum, yang sehingga bisa aktivitas bebas juga beroperasi.
“Dengan ada aktivitas ilegal itu, tentu bisa menimbulkan dampak negatif masyarakat serta jalan masyarakat disaat beraktivitas, maka dipenuhi bertebaran debu. Sehingga membuat penguna jalan tidak terlihat jelas saat berkendara dikarenakannya ada debu
oleh tanah yang berjatuhan dari mobil dum truk,” terangnya.
Terkait itu, awak media mengkonfirmasi ke pihak ESDM Riau. Hal itupun, mendapatkan penjelasan oleh Holi, sebagai Staf Minerba ESDM Riau. Dia menjelaskan terhadap para pelaku di usaha pertambangan mineral non logam, hal tersebut harus ada pengurusan perizinan pada pertambangan dan izin juga hal lingkungan.
“Kalau tidak memiliki izin lengkap terhadap pertambangan Galian C. Maka tindakan itu jelas merupa perbuatanya melawan hukum dan ada sanksi pidananya. Maka itu, harus ada Aparat Penegak Hukum bersikap untuk
menindaklanjuti, karena pajak dan dampak terhadap lingkunganya harus diperhatikan,” ungkap Holi.
Misalnya itu sambungnya, harus memiliki AMDAL, IUP, IPP, dan Izin Persetujuan Akhir dari ESDM Provinsi. Selain itu, dijelaskanya tentang Peraturan Pemerintah No 96/2021 yang mengatur pada pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ini.
Dan juga katanya, tentang UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahkan ada halnya Undang-Undang No 32 Tahun 2009, yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Dairul)