DERAKPOST.COM – Diketahui, sesuai ketentuan aturan yang berlaku, yaitu pihak Bawaslu diminta agar tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) daripada Calon Anggota Legeslatif (Caleg) yang melanggar aturan.
Dimana pihak Bawaslu harus tertibkan APK Caleg dengan tanpa pandang bulu. Namun ditengah aksi penertibanya APK itu, ada yang terkesanya tidak tersentuh untuk ditertibkan. Seperti halnya ini APK dari Yulisman caleg DPR RI yang hingga kini masih kokoh.
Padahal diketahui APK Caleg dari Partai Golkar ini jelas berisikan kampanye atau ajakan memilih. Dikarena di baleho yang terpasang itu ada pelanggaran. Tapi hal itu, Bawaslu Kampar tidak menertibkan sebagaimana mestinya. Sehingga yang jadi tanda tanya.
Pantauan lapangan, APK miliknya dari Yulisman ini terpasang kokoh di baleho yang berada di persimpangan tiga Jalan Kubang Raya- KaharuddIn Nasution. Di baleho itupun, ada semacam kampanye dan ajakan memilih. Yang sesuai aturan telah melanggar.
Terkait hal demikian itu, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah ditanya kenapa baliho tersebut tidak ikut dicopot sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Namun hanya mengatakan terimakasih ini atas informasi disampaikan. “Siap, makasih
infonya,” ucapnya. **Rul