Waduh….. 10 Remaja Bertingkah Biadab Rudapaksa Seorang Gadis di Inhu, Sudah Lima Orang Pelaku Ditangkap
DERAKPOST.COM – Perbuatan biadab, dan keji dilakukan 10 orang remaja ini terhadap seorang anak gadis, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dugaan kekerasan seksual itu, mengguncang yang disebab seorang gadis berinisial P diduga menjadi korban, dengan persetubuhan secara berulang dilakukanya sejumlah remaja di beberapa lokasi.
Kasus ini yang mencuat, setelah orang tua korban melaporkan hal peristiwa tersebut ke Polres Inhu pada Selasa, 16 Desember 2025. Dimana, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Dikarena, perbuatan tak senonoh pada korban yang dibawah umur, serta perbuatan dilakukan secara berulang serta melibatkan lebih dari satu pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban yang diduga mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu tertentu, yakni dengan sejumlah lokasi di wilayah Rengat, Kabupaten Inhu. Perbuatan demikian yang diduga itu dilakukan secara bergiliran oleh sekitar 10 orang remaja itu, masih berusia anak dan belasan tahun.
Terkait ada laporan itu, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran kepada wartawan, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius, serta profesional dengan tetap mengedepankan perlindunganya maksimal terhadap korban. “Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat. Dimana kami melakukanya pemeriksaan korban secara humanis, serta lainnya,” Aiptu Misran, Senin (22/12/2025).
Kesempatan itu, Aiptu Misran mengatakan, selain itu pihaknya juga menelusuri halnya pihak-pihak yang diduga ini terlibat dalam peristiwa ini. Maka dari pengembanganya perkara, pihak polisi mengantongi identitas sekitar 10 remaja yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, lima orang diantaranya berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu.
“Kini ada lima terduga pelaku sudah kami amankan. Sementara lainnya masih dalam proses pencarian, dan pendalaman peran masing-masing. Bahwasa seluruh terduga pelaku yang diamankan masih berstatus anak dan remaja, sehingga penanganan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal itu sesuai prosedur,” katanya.
Namun demikian, sambungnya, perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana serius dan tetap diproses sesuai hukum,” tegasnya. Dalam perkara ini, Polres Inhu memastikan tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun para pelaku. Hal ini, demi menjaga hak-hak anak dan masa depan mereka sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Selain proses hukum, sebutnya, kepolisian juga memberi perhatian khusus terhadap pemulihan kondisi korban. Pendampingan psikologis ini dilakukan dengan melibatkan pihak terkait guna memastikan hal korban mendapatkan pemulihan mental dan sosial yang layak. “Perlindungan, dan pemulihan korban menjadi prioritas utama kami. Yakni berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Aiptu Misran menutup. (Amad)