Wacana Gubernur Wahid Beri KTP untuk Gajah, Anggota Komisi I DPRD Riau Hardiyanto Nilai Langgar Aturan

0 67

DERAKPOST.COM – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid ada mewacana memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada dua anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Domang dan Tari. Langkah itupun menuai tanggapannya kritis dari kalangan legislatif.

Seperti hal disampaikan Anggota Komisi I DPRD Riau dari Fraksi Gerindra Hardianto. Dia menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dikutip dari Jpnn.com. Hardianto tegaskan pemberian KTP secara formal hanya dapat diberi kepada manusia sebagai penduduk Republik Indonesia, itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kalau berbicara soal KTP dalam konteks administrasi kependudukan, maka jelas dasar hukumnya adalah UU No. 24 Tahun 2013. Dan KTP itu hanya diberikan kepada manusia, bukan ke hewan,” ujar Hardianto.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah KTP untuk satwa liar seperti gajah itu yang harus diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan hukum dan publik.

Sebutnya, kalau yang dimaksud itu adalah bentuknya itu identitas seperti kartu ternak atau tanda pengenal, itu sah-sah saja. Tapi yang  jangan memakai istilah KTP, dikarena itu adalah istilah legal yang bisa digunakan untuk manusia.

Namun dalam hal ini, Hardiyanto mengaku mengapresiasi hal dari niatnya Gubri untuk memberikan perlindungan terhadap satwa liar, ia mengingatkan bahwasa pemerintah juga harus tetap bertindak dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Kami mendukung niat baik itu. Tapi sekali lagi, sebagai pemerintah. Setiap kebijakan harus berlandaskan hukum. Tidak bisa semata-mata berdasarkan simbolisme tanpa payung hukum yang jelas,” tegas Hardianto.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika konteksnya adalah administrasi satwa, maka seharusnya merujuk pada regulasi lain, seperti peraturan terkait konservasi keanekaragaman hayati, bukan administrasi kependudukan.

“Saya tidak mau kontraproduktif dengan siapapun. Tetapi, ketika ditanya berbicara administrasi kependudukan, berbicara KTP dasar hukumnya jelas UU no 24 tahun 2013. Kembali saya katakan, kalau kita ini pemerintahan artinya dasar hukum dan kebijakannya harus jelas,” ungkapnya.

Hardianto pun tidak menolak penggunaan istilah “warga” dalam konteks ekologis atau filosofis, tetapi tetap mengingatkan bahwa istilah tersebut tidak bisa disamakan dengan status kependudukan dalam sistem administrasi negara.

“Kalau mau menyebut hewan sebagai bagian dari warga Bumi Lancang Kuning, saya sepakat. Tapi kalau berbicara KTP sebagai dokumen resmi negara, maka itu khusus untuk manusia. Ini perlu diluruskan agar tidak tumpang tindih secara hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan bahwa dua anak gajah, Domang dan Tari, akan diberikan “KTP” sebagai simbol pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan satwa liar yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Nanti kami kasih kartu tanda penduduk, karena mereka juga ‘warga’ kita. Kita harus hidup berdampingan dengan semua ekosistem, karena kita ini mutualisme,” kata Wahid dalam pernyataan usai apel Hari Bhayangkara ke-79 di Pekanbaru. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.