DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini pada Dewan Pengupahan Kabupaten Rohil sudah menetapkan besaran Upah Minimum tahun 2024, daerah setempat yaitu sebesar Rp3,3 juta.
Demikian disampaikan Kadisnaker Rohil Irawan dengan melalui Kabid Hubungan Industrial Haryadi. Ia mengatakan, yaitu penetapan UMK itu, berdasarkan rapat bersama dewan pengupahan. Maka itu ditetapkan besaran UMK tahun 2024.
Dalam rapat, masing-masing dewan pengupahan telah menyimpulkan dan bersepakat bahwa UMK tahun 2024 sebesar Rp 3,332,223,92. Penetapan ini ditandatangani Ketua Irawan SE MSi, Wakil Ketua Agus Salim SHi MPdI, Sekretaris Amri SPd.
Lebih lanjut dikatakan, penetapan ini merupakan memenuhi kebutuhan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Masih kata Haryadi, ada kenaikan UMK dari tahun 2023Â Rp3.242.977,19. Selanjutnya, sesuai dengan aturan maka hasil rapat penetapan maka akan direkomendasikan ke Gubernur Riau guna mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Alhamdulillah, berdasarkan rapat penetapan itu telah diputuskan bahwa UMK tahun 2024 ini naik. Semoga ini dapat meningkatkan gairah perekonomian masyarakat,” ujarnya. **Saf