UMK Pekanbaru 2024 Sudah Disahkan Gubernur Riau, Kadisnaker Syamsuir Ingatkan Perusahaan Taati

0 377

 

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Gubernur Riau menandatangani hal besaran Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Pekanbaru. Artinya itu, sudah bisa dimulai atau diberlakukan bulan Januari 2024. Perusahaan harus mentaatinya.

Hal ni disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Syamsuir kepada wartawan. Dikatakan dia, dengan telah disahkan gubernur itu maka pihaknya akan menyosialisasikan besaran UMK tersebut pada pengusaha atau perusahaan.

“UMK Pekanbaru 2024 diumumkan dan ditetapkan sebesar Rp3.451.584 setelah mendapatkan persetujuan (disahkanya) Gubernur Riau Edy Natar. Yakni diterbit SK Gubernur Riau terhadap usulan yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru. Maka, akan disosialisasikan,” katanya.

Syamsuir mengatakan, sosialisasi UMK ini kepada pengusaha atau perusahaan untuk dapat mentaatinya. Karena, sebut dia, jikalau tak mentaati membayar UMK sesuai ketentuan tersebut maka itu ada sanksi yang menanti.

Pada kesempatan itu, juga disampaikan bahwasa penting diketahui kalau UMK tersebut diberlakukan ini Per 1 Januari 2024 mendatang. Dia juga menjelaskan, dalam menentukan itu UMK Pekanbaru, dilihat angka pertumbuhanya ekonomi. Kemudian juga diukur dari tingkat Inflasi Kota Pekanbaru. **Fer

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.