PEKANBARU, Derakpost.com – Saat ini, ada tujuh pegawai atau staff bertugas di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau yang diberhentikan secara sepihak. Akhirnya mendatangi Komisi V DPRD Riau, Senin (11/7/2022) mengadu nasib yang dialami mereka.
Merekapun mengadukan nasib lantaran dipecat pengurus KONI Riau dinakhodai Iskandar Husein. Adapun tujuh pegawai yang dipecat adalah Endang S Hanafiah, Syahrial Azhar, Ratiih Syahfutri, Dahlius, Sudirman, Effi Shouraya Pasha dan juga Albert Wito. Dijamu di ruangan Komisi V DPRD Riau dipimpin Robin Hutagalung.
Kepada wartawan, tujuh orang staf dari KONI Riau tersebut mengatakan, bahwa tidak tahu alasan diberhentikan, karena diberhentikan yang secara sepihak oleh Ketua KONI Riau itu, tertanggal 14 Juni 2022, dengan tanpa ada penjelasannya terlebih dahulu sebagaimana hal dalam pemberhentian atau dipecat.
“Kam pun tidak tahu, apa itu alasannya. Tahu-tahu ada surat pemberhentian itu diberi KONI Riau ini dinakhodai Iskandar Husein, tertanggal 14 Juni 2022. Tetapi dalam isi surat itu, ditetapkan tanggal 1 Juni 2022, ditandatangani oleh Iskandar Husein. Jadi jelas berlaku surut,” terang Syahrial Aziz, Senin (11/7/2022), seusai pertemuan di DPRD Riau.
Syahrial menjelaskan, didalam surat ada memang ada janji diberi saguhati, tetapi jumlah yang akan diberikan dinilai tidak sesuai. Karena, pegawai diberhentikan itu ada yang sudah bekerja selama 25 tahun, ada yang 15 tahun, ada yang 8 tahun, dan ada yang 4 tahun. Saguhati yang diberikan hanya dua bulan gaji.
“Rencananya di dalam SK itu kami diberi saguhati itu hanya dua bulan. Tapi, kami rasa dengan sagu hati yang demikian itu kayaknya tidak sesuai. Inikan jelas tidak dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Maka kami berharap pada DPRD Riau melalui Komisi V ini, kiranya bisa membantu,” ujar Syahrial.
Lebih lanjut dikatakan dia, yang menjadi tanda tanya itu kalau hal pemberhentian berkaitan dengan efisiensi keuangan di tubuh KONI Riau tersebut mengapa ada penambahan pegawai, pasca dilakukan pemberhentian sebanyak tujuh orang ini oleh KONI dinakhodai Iskandar Husein. Hal ini, ungkapnya, sangat tidak masuk akal sehat.
“Kalau memang anggaran KONI tersedia itu tidak memadai, sehingga kami alami dipecat. Kenapa masukkan tenaga baru, kalau kami diberhentikan. Tapi efisiensi yang gimana,” sebut dia. Ketika ditanya apakah ada rencana untuk menempuh jalur hukum atas tindakanya KONI Riau tersebut. Dalam hal inipun Syahrial Aziz mengaku masih pikir-pikir.
Pertemuan dengan Komisi V itu, para pegawai yang dipecat pengurus KONI Riau ini diterima oleh Ketua Komisi V Robin Hutagalung, Wakil Ketua Karmila Sari dan Anggota Marwan Yohanis. Di dalam pertemuan pula terungkap, total saat ini ada 25 pegawai, yang padahal sebelumnya hanya ada 24 pegawai.
Menyikapi hal ini Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung menyebut, akan memanggil pihak-pihak terkait. “Tentu, kita akan segera panggil KONI Riau, Kita memang telah jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KONI dan pihak lainnya. Nanti, kita pertanyakan alasan- alasan pemberhentian,” kata Robin. **Rul