Tudingan ke BPN ICI Miliki Lahan 10 Ha Itu Tidak Benar, Ini Penjelasannya…..

0 141

DERAKPOST.COM – Adanya tudingan yang dilayangkan ke Direktur LSM BPN ICI Riau Kabupaten Bengkalis Darwis Ak ini, punya lahan. Hal ini disebut tidak benar demikian. Bahkan, sempat memanas beberapa bulan yang lalu. Dan hal itu, sebenarnya berakhir damai sejak 29 Mei 2024.

Namun, belakangan berita sempat panas dengan Koperasi Madani Berkah Bersama, tersebut dan dilansir sejumlah media pada bulan April 2024 lalu. Saat sekarang ini, hal berita lama yang mengenai konflik tersebut kembali beredar di jejaringan Media Sosial (Medsos), sehingga kondisi itu, timbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Untuk diketahui, setelah melalui beberapa kali mediasi, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPN ICI Darwis Ak dan bersama pihak Pengurus Koperasi Madani Berkah Bersama. Maka sudah didapatkan
hal kesepakatan damai atas perkara lahan seluas 10 hektare di Desa Buruk Bakul. Hal kesepakatan itu ditandatangani pada bulan Juni, tanggal 10, tahun 2024, sehari seusai pencabutanya perkara No.39/KOP/MBB/V/2024 di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Kesepakatan damai kedua belah pihak itu disaksikannya langsung pihak Kecamatan, Camat Bukit Batu, dan Ketua BPD di Desa Buruk Bakul,” ungkap Direktur LSM BPN ICI Darwis Ak yang didampingi Ketua Koperasi Madani Berkah Bersama Ali dan Bendahara Koperasi Zulkifli, kepada wartawan media ini di salah satu Kedai Kopi Mandiri Sungai Pakning, hari Ahad (4/5/2025).

Diketahui surat permohonan pencabutan tersebut tertuang pada, No. 39/KOP/MBB/V/2024, dimana disana yang menyatakan permohonan pencabutan perkara dan juga kesepakatan berdamai antar pihak Direktur LSM BPN ICI Darwis Ak dan serta Koperasi Madani Berkah Bersama. Dikatakan dia, ini sudah berdamai, kenapa itu masih dishare kembali berita lama itu, apa motiv sebalik dishare berita tersebut.

“Oleh karena itu, kita meminta agar oknum oknum yang sudah mengeshare hal berita tersbut tidak lagi untuk mengeshare. Kalau tidak ingin berurusan dengan hukum. Yang dikarena ini sudah melakukan pencemaran nama baik melanggar UU ITE No.19 tahun 2016,” ucap Darwis.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Koperasi Madani Berkah Bersama Ali, juga mengimbau agar warga tak terpancing hal informasi yang tidak akurat. Kesepakatan damai, katanya, sudah ditandatangani dan semua pihak sepakat untuk saling bekerja sama. Berita yang kembali viral itu, adalah peristiwa lama yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan telah ada kesepakatan.

“Saat ini, kita kedua belah pihak juga telah mengonfirmasi, bahwa hubungan sampai saat ini berjalan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat khususnya pada Desa Buruk Bakul,” kata Ali. Lebih lanjut ia mengatakan, selain itu juga diketahui dari kedua belah pihak sepakat menghentikan segala bentuk tuntutan hukum, dan akan bekerja sama demi tujuanya kepentingan masyarakat

Senada itu, juga disampaikan Zulkifli yang selaku Bendahara Koperasi. Dimana untuk diketahui, ia juga memang sempat menjadi narasumber berita tersebut. Dikesempatan ia menyatakan, bahwasa permasalahan itu
sudah lama berdamai, dan hal kesepakatan damai itukan menjadi langkah awal menuju sinergi yang lebih baik. Maka, diminta pada oknum yang tidak bertanggungjawab untuk tidak mengeshare kembali berita lama.

“Kami minta, pada oknum oknum yang tak bertanggungjawab untuk tak mengeshare kembali berita lama. Ini agar tidak menjadi polemik baru di masyarakat, karena saat ini Koperasi dan LSM BPN ICI sudah berdamai pada bulan Juni 2024 lalu. Sudah menjalin hubungan baik demi tujuan kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya itu di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu pada umumnya,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.