DERAKPOST.COM – Perwakilan warga Desa 14 desa dan 1 kelurahan, tergabung dalam sejumlah kecamatan berada di Kabupaten Inhil, mengaku khawatir terkait beroperasi armada angkutan batu bara yang melintasi Jalan Lintas Samudra.
Kekhawatiran, yang mendalam melanda di sejumlah warga terkait rencana beroperasi atau pengoperasian armada angkutan Batu Bara akan melintasi Jalan Lintas Samudra. Pasalnya ini jalan menjadi jalur utama bagi warga di tiga kecamatan. Antara lain yakni Keritang, Kempas, dan Enok ini dikhawatir akan kembali mengalami kerusakan parah seperti pengalaman pahit di masa lalu.
Penolakan ini bukan sekadar aspirasi segelintir penduduk. Sekitar 400 orang yang merupakan representasi dari 14 desa dan 1 kelurahan secara tegas menyatakan keberatan mereka melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Inhil.
Mereka berasal dari berbagai wilayah, meliputi Kecamatan Keritang (Desa Petalongan, Sincalang Pancur Pengalihan Keritang, Teluk Kelasa), Kecamatan Kempas (Desa Harapan Tani, Rumbai Jaya, Danau Pulau Indah, Sungai Gantang, Sungai Ara, Kelurahan Kempas, Pekan Tua, Bayas Jaya), dan Kecamatan Enok (Desa Bagan Jaya).
Masyarakat menilai bahwa lalu lintas kendaraan berat bermuatan batu bara di jalan utama tersebut akan membawa dampak negatif yang jauh lebih besar dibandingkan potensi manfaatnya.
Trauma akibat kerusakan jalan parah yang terjadi sekitar 15 tahun lalu akibat aktivitas mobil-mobil tambang milik PT RBH masih membekas di benak warga.
“Kami trauma. Dulu, 15 tahun lalu jalan ini rusak berat akibat mobil-mobil tambang milik PT RBH. Tak hanya infrastruktur yang hancur, perekonomian kami juga lumpuh,” ungkap A, salah seorang warga dalam pertemuan kesepakatan bersama di KM 8 Kempas, Kamis (18/4/2025).
Jalan Lintas Samudra bukan hanya sekadar jalur transportasi biasa bagi warga di 14 desa dan 1 kelurahan tersebut. Jalan ini merupakan urat nadi perekonomian, menghubungkan wilayah pertanian dan perikanan, serta menjadi akses vital bagi anak-anak sekolah dan layanan kesehatan.
Warga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada jaminan atau kesepakatan yang jelas dari pihak perusahaan batu bara terkait perbaikan jalan atau kompensasi jika kerusakan kembali terjadi. Pengalaman buruk di masa lalu menjadi alasan kuat bagi penolakan ini. “Karena jalan rusak parah, jangan sampai sejarah kelam itu terulang,” tegas warga.
Harapan besar warga kini tertumpu pada Pemerintah Daerah agar berpihak pada kepentingan rakyat dengan tidak memberi izin penggunaan jalan Lintas Samudra kepada kendaraan berat milik perusahaan tambang. Sebagai bentuk dari keseriusan penolakan ini, surat pernyataan yang telah ditandatangani perwakilan masing-masing desa segera disampaikan secara resmi ke Kantor Bupati Inhil. (Ijalkalek)