Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Sudah Dioperasikan, Masih Gratis Karena Nunggu Keputusan Menteri

0 321

DERAKPOST.COM – Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar telah dioperasikan ini sejak diresmikan Presiden Jokowi pada 31 Juni 2024 lalu. Tol ini masih gratis, disebabkan penetapan tarif dari Kementerian PUPR ini belum keluar.

Artinya, tentang tarif tol tersebut tak perlu dikhawatirkan pengendara. Tol sepanjang 24,7 kilometer ini sudah beroperasi penuh dengan dua jalur selama 24 jam. Maka itu,
pengendara ingin melintasi jalan tol ini tak perlu khawatir melintas di dua jalur selama 24 jam.

“Untuk ruas tol Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-XIII Koto Kampar beroperasi penuh 24 jam dan sudah dua jalur,” ungkap  Jarot Seno Wibawa selalu Branch Manager Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, kepada wartawan.

Meskipun sudah beroperasi penuh, ruas tol Bangkinang-XIII Koto Kampar hingga saat ini belum mengenakan tarif. Sejak diresmikan Presiden Jokowi pada 31 Juni 2024 lalu, tol ini masih gratis karena penetapan tarif dari Kementerian PUPR belum keluar.

“Sampai hari ini masih gratis, kita masih menunggu Kepmen (Keputusan Menteri),” tambah Jarot. Ia juga belum bisa memastikan kapan tarif tol akan diberlakukan, sebab pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol.

Ia menegaskan, gratisnya tarif hanya berlaku untuk ruas tol Bangkinang-Tanjung Alai. Sedangkan untuk ruas Pekanbaru-Bangkinang sudah bertarif.

Bagi pengendara yang masuk melalui pintu tol Sungai Pinang, mereka tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik dan membayar tarif tol di pintu Tol Bangkinang.

Jika melanjutkan perjalanan hingga pintu tol XIII Koto Kampar, maka yang dibayar hanya untuk tol Pekanbaru-Bangkinang saja.

Jarot menjelaskan, tarif tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) adalah Rp33.500.

Untuk kendaraan golongan 2 dan 3 (truk besar dengan dua hingga tiga gandar) tarifnya Rp50.500.

Sedangkan untuk kendaraan golongan 4 dan 5 (truk besar dengan empat dan lima gandar) tarifnya Rp67 ribu.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.