DERAKPOST.COM – Belakangan ini ada pernyataan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Erisman Yahya menyebutkan komitmen Pemerintah Provinsi Riau memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) termasuk juga yang berada di Kecamatan Peranap.
Terkait ini, tokoh pemuda Kecamatan Peranap Robby, menanggapi statmen tersebut. “Perbaikan jalan dilakukanya pihak Provinsi Riau di beberapa ruas jalan yang ada di Kecamatan Peranap itu tidak akan menyelesaikan masalah terkait dampak lingkungan, akibat truk batubara itu masih menggunakan jalan umum,” kata Robby.
Pria yang juga tergabung di Masyarakat Terdampak Polusi Tambang ini, dengan tegas dia, sebab perbaikan jalan itukan hanya berada di beberapa titik tertentu saja. Kemudian dalam pernyataan Kadis Erisman itu, sebut Robby lagi, Pemprov Riau sudah menyurati pihak perusahaan batubara agar tidak lagi menggunakan jalur darat untuk pengangkutan tetapi jalur sungai.
Maka ungkpanya, masyarakat Peranap ini minta tindak lanjut dari surat itu. Apa hanya sekedar bersurat ke perusahaan itu saja. Kalau memang demikian, tentu tidak selesai-selesai masalah jalan yang rusak. Harusnya dipanggil. Seperti apa akses khusus mereka. Itu, yang disebut gubernur beberapa bulan lalu. Sejauh ini katanya, ia belum pernah ini mendengar gubernur panggil perusahaan batubara tersebut.
Sementara pernyataan Kadis Erisman terkait penindakan truk-truk batu bara dengan muatan melebihi kapasitas yang seharusnya atau Over Dimension Over Load (ODOL), Robby menilai, bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi bersama kabupaten harusnya bisa melakukan penindakan. “Pemprov
Riau dan Pemkab Inhu bisa melakukan penindakan hukum pada truk-truk itu,” ujarnya.
Pernyataan Presiden Joko Widodo di Provinsi Jambi bulan Mei lalu, sambung dia sudah sangat jelas. Harus ada jalan khusus itu untuk transportasi batubara. Supaya truk-truk besar itu tidak ada lagi merusak jalan provinsi dan jalan lainnya di kabupaten/kota. Sambungnya, sudah ada contoh di Jambi.
“Di Jambi itukan sudah menjadi contoh. Ada kejelasan dan penegasan didalam pemisahan jalan itu. Maka meminta Pak Gubernur Syamsuar ini harusnya segera rembuk dengan Pemkab Inhu dan serta panggil perusahaan batubara itu. Maka, rasanya itu tidak cukup hanya disurati,” tambah dia berharap.
Selama transportasi batubara tetap ada menggunakan jalan umum seperti saat sekarang, apalagi di jalan utama berada kecamatan, yang itu ratusan truk setiap hari melintas siang malam. Maka, sebut Robby meyakini walau meski nanti jalan diaspal ulang, hal itu hanya akan tahan beberapa tahun serta akan hancur lagi. Sehingga, APBD habis untuk melayani transportasi batubara atau perusahaan lainnya. **Rul