Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Provinsi Riau Sidak Dua Galian C di Kabupaten Kampar
DERAKPOST.COM – Menindaklanjut arahan PLT Gubernur Riau SF Haryanto, maka dari Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah titik lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026).
Tim tersebut terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi III DPRD Riau, dan pejabat di daerah setempat. Sidak berjalan lancar, kendati hal keterangan didapat berbelit-belit.
Sidak, menindaklanjuti arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk turun ke lapangan supaya mengecek tambang galian C ilegal tidak memberikan kontribusi kepada daerah, namun merusak lingkungan. Yang disidak PT Kuari Kampar Utama di Air Tiris dan juga PT Azul Akona Kreasindo di Kecamatan Kampa.
Untuk halnya Sidak ke PT Kuari Kampar Utama dilakukan berdasarkan pelimpahan laporan Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Riau. Dalam laporan, kegiatan usaha tersebut diduga tidak memiliki izin yang berpotensi dapat merusak lingkungan. “Jadi atas dasar itu,  kami turun langsung ke lokasi memastikan apakah operasional perusahaan ilegal atau tidak,” ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Simatupang dikonfirmasi saat sidak.
Di lokasi, tim menemukan bahwasa secara administrasi perizinan kegiatan usaha yang diperiksa sebenarnya sudah lengkap. Tapi, masih terdapat beberapa catatan terutama potensi dampak hukum dan serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Dimana setelah pengecekan langsung di lapangan, diketahu bahwa lokasi sebelumnya diduga ilegal ternyata itu telah memiliki izin resmi. Hanya masalah kerusakan lingkungan.
Tim melakukan ground check terhadap titik lokasi yang dilaporkan. Data lapangan yang diperoleh saat ini sedang direkam dan juga akan dicocokkan kembali dengan dokumen perizinan perusahaan. “Pemeriksaan yang meliputi potensi pencemaran air sertound check terhadap titik lokasi yang dilaporkan. Maka sedang dicocokkan kembali dengan dokumen perizinan perusahaan,” katanya.
Ismon menjelaskan, pemeriksaan meliputi potensi pencemaran air dan serta fluktuasi kondisi air antara saat musim kemarau dan musim hujan. Nantinya, akan disesuaikan dengan ketentuan izin lingkungan dimiliki.
Selain aspek lingkungan, tim menemukan beberapa hal terkait infrastruktur di sekitar lokasi, seperti kondisi sumur warga dan ruas jalan diguna operasional perusahaan.
Namun, seorang warga itu tiba-tiba datang dan serta menyatakan air sumur di rumah saudarannya sering mengalami kekeringan sejak hadirnya perusahaan PT Kuari. Yakni  telah berdampak pada kondisi lingkungan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.
“Keluhan ini sudah kami sampaikan pada pihak desa dan perusahaan, tapi memang belum ada respon. Seumur-umur belum pernah kami mengalami situasi seperti ini,”
kata warga itu.
Setelah dari lokasi PT Kuari Kampar. Maka dilanjutkan dengan sidak di lokasi kedua PT Azul Akona Kreasindo. Hal dilakukan, kata Ismon berdasarkan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan pihak Komisi III DPRD Provinsi Riau. Dimana, masyarakat sekitar mengeluhkan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan itu.
Ismon menyebut, di lokasi tim menemukan perusahaan memang telah memiliki izin, tetapi aktivitas yang dilakukan berada di luar wilayah izin yang diberikan. “Karena beroperasi di luar izin, kegiatan tersebut dikategorikan ilegal. Karena lokasi kegiatan diketahui berada di lahan milik perusahaan lain, yaitu PT Surya Andalan Abadi.
Informasi di lapangan menyebutkan lahan tersebut dibeli pihak pelaku usaha. Namun, Ismon menegaskan, informasi itu masih akan didalami lebih lanjut dengan halnya memanggil pihak-pihak terkait memastikan apakah terdapat kerja sama resmi ataupun tidak, yang dikarena status tersebut akan menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas galian PT Surya Andalan Abadi berada di area pemukiman warga, persis di sisi Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang. Berjarak hanya puluhan meter dari lubang galian tersebut terdapat tempat pemakaman umum, sawah dan kebun warga.
Di situ, sudah terlihat lubang menganga seperti danau, dengan tumpukan material tanah sisa galian di sekitar lubang. Di lokasi juga terlihat dua unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
“Sejak awal kami sudah menolak pertambangan ini, karena kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba mereka sudah melakukan penggalian dengan alasan sudah mengantongi izin,” ujar salah seorang warga di lokasi sidak.
Sebagai tindak lanjut, tim telah memasang spanduk penghentian aktivitas sementara di lokasi. Penanganan selanjutnya akan melibatkan Satpol PP Riau, Dinas LHK Riau, serta (DPMPTSP) Riau untuk mereview izin pertambangan PT Azul Akona Kreasindo.
Dalam kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK memberikan peringatan keras kepada PT Azul Akona Kreasindo agar dapat mematuhi peringatan.
“Apabila perusahaan tetap beroperasi setelah dilakukan penghentian sementara, maka sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Vera menjelaskan, sesuai mekanisme dalam sistem OSS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, tim akan menyusun berita acara hasil sidak yang ditandatangani bersama oleh seluruh instansi terkait, kemudian diunggah ke sistem OSS.
“Catatan pelanggaran tersebut akan terekam dalam sistem sehingga menjadi pertimbangan dalam proses perizinan selanjutnya,” ujarnya.
Adapun tahapan sanksi administratif meliputi surat peringatan pertama hingga ketiga, penghentian sementara (suspend), hingga rekomendasi pencabutan izin apabila pelanggaran tetap berlanjut. (Rezha)