Tim Tabur Kejati Riau bersama Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Robby Mattoaly

0 90

DERAKPOST.COM –  Robby Mattoaly yang merupa terpidana diperkara penggelapan berdasarkan Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran yaitu antara PT Duri Mall Indah dengan tenant senilai Rp 500.000.000. Dia berhasil ditangkap.

Penangkapan oleh pihak Tim Tabur Kejati Riau bersama Tim SIRI Kejaksaan Agung. Diketahui, bahwa Robby Mattoaly dengan berstatus buron sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2012. Penangkapan di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan Jakarta hari Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan itu, terpidana bersikap kooperatif tanpa ada perlawanan. Setelah ditangkap, terpidana itu langsung dibawa dan telah diserahkan kepada pihak  kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis guna menjalani pidana sebagaimana pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, yang menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan juga meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

– Tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan.  (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.