Tim Gabungan Polri dan BBKSDA Riau Tangkap Pembantai Harimau Sumatra di Rohul

0 159

DERAKPOST.COM – Sebanyak enam pelaku yang diduga telah melakukan pembantaian seekor Harimau Sumatra, yang lokasi Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten  Rokan Hulu. Akhirnya saat ini, ditangkap Tim gabungan dari Polri dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau.

“Kami menerima laporan bahwa ada harimau yang terjerat di Rokan IV Koto,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono kepada JPNN.com, Senin (3/3/2025). Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa awalnya, Harimau Sumatra itu terjerat perangkap babi pada hari Ahad (2/3/2025)

Sambung dia, mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan kepala Polsek Rokan IV Koto dan BBKSDA Riau untuk mengamankan satwa liar yang dilindungi tersebut. Namun, ketika tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi, harimau itupun sudah tidak ditemukan di dalam jeratan.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan karena di sekitar lokasi jeratan ditemukan jejak ban mobil yang mencurigakan,” lanjut dia. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, didapat informasi bahwa sebuah mobil itu yang diduga membawa harimau tersebut sedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pencuci mobil mengonfirmasi bahwa bagian belakang mobil penuh dengan kotoran hewan. Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan melakukan pengadangan di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.

“Saat digeledah, ditemukan tiga orang di dalam mobil, yang akhirnya mengakui telah membawa harimau yang terjerat ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir,” ungkap Budi. Setibanya di lokasi, tim mendapati harimau tersebut telah dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang.

“Enam pelaku langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti. (Pelaku) langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi. Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

Sebab, pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Katanya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.