Tiga Saksi dari Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ini Masih Diburu Kejati Riau

0 509

PEKANBARU, Derakpost.com- Disaat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lagi didesak mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Surya Darmawan, Ki Agus Toni dan Emrizal. Hal itu terkait kasus dugaanya korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang.

Terungkap itu sehubung desakan pihak Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau yang menyoroti belum ditemukan Surya Darmawan Cs, bahkannya hingga kini pihak Kejati Riau belum tetapkan itu hal DPO, yang padahal penanganannya sudah cukup lama.

Surya Darmawan diketahui sudah lebih tiga kali dipanggil oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejati Riau. Namun pria yang merupa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar ini tak kunjung hadir sebagai saksi dalam hal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang.

Namun, pria dinilai mempunyai peran penting dalam pembangunan ini, yang seakan menghilang bagai ditelan bumi.
“Ditanyai sejauh mana perkembangan penanganan korupsi RSUD Bangkinang. Bagaimana hal keterkaitan Ketua KONI Surya Darmawan yang tidak kooperatif,” ujar Koordinator Lapangan, Erlangga, saat berdialog dengan Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko.

Terkait pertanyaan dalam dialog itupun dijelaskannya Tri Joko yang didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, Kasi Penkum dan Humas Marvelous. Ia menyatakan hingga disaat ini pihaknya belum bisa menerbitkan DPO terhadap Surya Darmawan. Pasalnya, pria yang akrab dipanggil Surya Kawi itu masih berstatus sebagai saksi.

Tidak hanya Surya Darmawan, kata Tri Joko, pihaknya juga masih mencari dua saksi lain yang juga tak kunjung datang ketika dipanggil penyidik. Mereka yaitu Ki Agus Toni yang Kontraktor Pelaksana dan Emrizal selaku Projek Manajer pada proyek pembangunan ruangan instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang.

Tri Joko menegaskan, meskipun belum menerbitkan DPO, jaksa penyidik masih terus mencari hal keberadaannya ketiga saksi tersebut. Ditegaskannya, penyidik sudah menerbitkan surat perintah untuk membawa ketiga orang tersebut dalam dimintai keterangannya.

“Saat ini bukan Surya Darmawan saja yang tengah kita kejar tetapi masih ada dua orang lagi. Ketiga orang ini susah kita cari. Kita memang belum terbitkan DPO terhadap ketiga orang ini, karena masih berstatus saksi. Namun sudah menerbitkan surat perintah membawa ketiga orang tersebut,” ungkap mantan Kepala Kejari Kudus itu.

Diungkapkan Tri Joko, dalam pencarian ketiga orang tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Dia berharap ketiga orang ini dapat segera ditemukan dengan bantuan dari semua pihak, supaya bisa mengungkap perkara dugaan korupsi lebih dalam lagi dan mengungkap keterlibatan lainnya.

“Jadi, masyarakat tidak usah khawatir, kami terus bergerak. Masyarakat juga dapat melihat bagaimana cerita serta aliran dana dalam perkara ini nantinya di persidangan yang tentu digelar secara terbuka di pengadilan. Artinya, didalam hal ini dipastikan tidak ada peti es,” ujar Tri Joko.

Untuk diketahui, dalam dugaan perkara korupsi ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA merupa Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Dimana keduanya telah ditahan pada hari Jumat (12/11/21).lalu.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap inipun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Yakni besar pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan dilaksana oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanalan PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Tetapi sampai berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, tapi pekerjaan tidak diselesaikan penyedia. Selanjutnya itu dilakukan perpanjangan dengan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.

Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak tak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, serta ada beberapa item itu tidak sesuai spek. Dari perhitungannya kerugian keuangan negara auditor diperoleh nilai sebesar Rp8.045.031.044,14, dilakukanya pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.